Sunday 25 June 2017

Pengertian Forex Trading Bagi Pemulangan


A. Klasifikasi Menurut Ketentuan Undang-Undang de Bidang Keuangan Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa rencana kerja dan anggaran kementerian negaralembaga (di tingkat pemerintah pusat ) Dan rencana kerja dan anggaran SKPD (di tingkat pemerintah daerah) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Pendekatan prestasi kerja mensyaratkan bahwa kementerian negaralembaga dan SKPD harus diukur kinerjanya berdasarkan programkegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, agar dapat diukur kinerjanya, menurut Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDaerah (APBNAPBD) yang disetujui por Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDPRD) terinci sampai dengan unidade organisasi, fungsi, programa, kegiatan dan jenis belanja. Ketentuan tersebut di atas ditegaskan lagi dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa di dalam dokumen pelaksanaan anggaran perlu diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, programa dinâmico kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran Tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian NegaraLembaga juga mengatur tentang klasifikasi yang lebih detalhe yang pada prinsipnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. B Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Menurut Paragraf 34 PSAP Nomor 02, ditetapkan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi. Rincian tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus disajikan oleh entitas pelaporan. Selanjutnya dicontohkan pada Paragraf 39 PSAP 02 klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) yang dikelompokkan lagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Lain-lainTak Terduga. Belanja Operasi adalah belanja yang dikeluarkan de Kas Umum NegaraDaerah dalam rangka menyelenggarakan operasional pemerintah, sedangkan Belanja Modal adalah belanja yang dikeluarkan dalam rangka membeli danatau mengadakan barang modal. Belanja Operasi selanjutnya diklasifikasikan lagi menjadi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial e Belanja Lain-lainTak Terduga. Di samping itu, klasifikasi belanja menurut fungsi dibagi menjadi. Pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, perlindungan, lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Pengklasifikasian ini mengikuti pola Estatísticas Financeiras do Governo (GFS) yang diterbitkan oleh Fundo Monetário Internacional (FMI). C. Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menetapkan klasifikasi belanja sebagai berikut: 1. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisami, fungsi, programa da kebatan serta jenis belanja 2. Klasifikasi belanja menurut organisasi Disesuaikan dengan susunan organizasi pemerintahan daerah8217 3. Klasifikasi menurut fungsi terdiri dari. (A) klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan untuk tujuan manajerial pemerintahan daerah (b) klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan negara untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara. D. Klasifikasi Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yaitu. 1. Klasifikasi belanja dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi danatau kabupatenkota yang terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. 2. Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut klasifikasi ini, belanja terdiri atas: pelayanan umum, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan dan perlindungan sosial. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tidak memasukkan fungsi 8220pertahanan8221 dan 8220agama8221 karena kedua fungsi tersebut adalah urusan pemerintahan yang dilaksanakan sepenuhnya por pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan. 3. Klasifikasi menurut kelompok belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tak langsung. Pengklasifikasian belanja ini berdasarkan kriteria apakah suatu belanja mempunyai kaitan langsung dengan programkegiatan atau tidak. Belanja yang berkaitan langsung dengan programkegiatan (misalnya belanja honorarium, belanja barang, belanja modal) diklasifikasikan sebagai belanja Buletin Teknis Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah langsung, sedangkan belanja yang tidak secara langsung dengan programkegiatan (misalnya gaji dan tunjangan pegawai bulanan, belanja bunga, donasi, Belanja bantuan keuangan, belanja hibah, dan sebagainya) diklasifikasikan sebagai belanja tidak langsung. KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan sebagai dasar untuk penyusunan anggaran berbasis kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, programa dan kegiatan kementerian negaralembagaSKPD harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan programa dan kegiatan. Dengan demikian, antara kebijakan, programa, kegiatan dan sub kegiatan harus merupakan suatu rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan konseptual. Adapun hubungan antara fungsi, programa, kegiatan e sub-kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Fungsi perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Klasifikasi fungsi dibagi ke dalam 11 (sebelas) fungsi utama dan dirinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi. Penggunaan fungsisub fungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian negaralembagaSKPD. 2. Programa penjabaran kebijakan kementerian negaralembagaSKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian negaralembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, programa de rumusan harus secara jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. Programa dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang menjelaskan antara lain pendekatan de metodologi pelaksanaan, menguraikan secara ringkas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi programa yang bersangkutan, indikator-indikator keberhasilan programa, serta penanggungjawabnya. 3. Kegiatan bagian dari programa yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu programa, yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana maupun kombinasi Dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (entrada) untuk menghasilkan keluaran (saída) dalam bentuk barangjasa. 4. Sub kegiatan bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Kegiatan dapat dirinci ke dalam 2 (dua) atau lebih subkegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sub kegiatan yang satu dapat dipisahkan dengan sub kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran. Kegiatansub kegiatan harus dengan jelas menunjukkan keterkaitannya programa dinâmico yang memayungi, memiliki sasaran keluaran yang jelas dan terukur, untuk mendukung upaya pencapaian sasaran programa yang bersangkutan. KLASIFIKASI MENURUT JENIS BELANJA A. Belanja Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, belanja negara dalam APBN digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah. Jadi, dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis pengeluaran pemerintah, yaitu belanja pemerintah dan pengeluaran transfer. Pengeluaran dalam bentuk belanja untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Khusus untuk keperluan pengendalian manajemen, klasifikasi yang mudah untuk dilakukan pengendalian sejak perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya adalah klasifikasi menurut ekonomi atau jenis belanja, yaitu. 8226 Belanja Operasi. Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial. 8226 Belanja Modal. Terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya. 8226 Belanja Lain-lainTidak Terduga Dalam menyusun LRA, sebagaimana diatur dalam PSAP Nomor 02, klasifikasi yang dicantumkan pada lembar muka laporan keuangan adalah menurut jenis belanja. B. Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Untuk pemerintahan daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri 13 de maio de 2006, belanja diklasifikasikan berdasarkan jenis belanja sebagai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan programa dan kegiatan. Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan programa dan kegiatan. Selanjutnya, kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari. 1. belanja pegawai 2. belanja bunga 3. belanja subsidi 4. belanja hibah 5. belanja bantuan sosial 1. belanja pegawai 2. belanja barang dan jasa dan 3. belanja modal. Belanja pegawai dalam kelompok belanja langsung tersebut dimaksudkan untuk pengeluaran honorariumupah programa dalam melaksanakan dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja jenis ini antara lain untuk menampung honorários panitia pengadaan dan administrasi pembelianpembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dianggarkan pada belanja pegawai danatau belanja barang dan jasa. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelianpengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang 12 (dua belas) bulan danatau pemakaian jasa dalam melaksanakan programa dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahanmaterial, jasa kantor, premi asuransi, permatan kendaraan bermotor, cetakpenggandaan, sewa rumahgedunggudangparkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya , Pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai. Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelianpengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan Dan aset tetap lainnya. Nilai pembelianpengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga belibangun aset. Untuk memberikan pemahaman yang sama, baik dalam rangka penyusunan anggaran maupun dalam pelaporannya, maka berikut ini akan diuraikan jenis belanja dan contoh-contohnya. 1. Belanja Operasi Belanja Operasi terdiri dari: a. Belanja Pegawai Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan Kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh Belanja Pegawai adalah gaji dan tunjangan, honorários, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai. B. Belanja Barang Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja Barang dapat dibedakan menjadi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas 1) Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaanpenggantian inventaris kantor, Langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat não-fisik dan sequara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerianlembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi mínimo yang diatur por pemerintah pusatdaerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti Pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian. Contoh: Suatu instansi menetapkan kebijakan akuntansi tentang batasan nilai mínimo kapitalisasi (propriedade de capitalização) aset tetap sebesar Rp300,000. Instansi tersebut merencanakan untuk mengganggarkan pembelian kalkulator 1 unidade seharga Rp280.000. Instansi A akan mengganggarkan pembelian kalkulator tersebut pada APBNAPBD sebagai Belanja Barang sebesar Rp280.000. Kalkulator pembeliano de Jika terjadi, tweet pembeliano, akan dicatat sebagai Belanja Barang, dan tidak disajikan sebagai aset dalam neraca, tetapi cukup dicatat dalam buku inventaris. 2) Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja. Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan irigasi, peralatan mesin dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Suatu instansi merencanakan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.000.000 untuk biaya ganti oli sebanyak 10 mobil dinas. Instansi tersebut akan mencantumkan belanja pemeliharaan pada APBNAPBD sebesar Rp2.000.000. Terhadap realisasi pengeluaran belanja tersebut dicatat dan disajikan sebagai Belanja Pemeliharaan, karena pengeluaran untuk belanja pemeliharaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap yaitu karena tidak mengakibatkan bertambahnya umur, manfaat, atau kapasitas. 3) Belanja Perjalanan Dinas merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan. Suatu instansi merencanakan akan melakukan perjalanan dinas keluar kota dalam rangka monitoringpemantauan pelaksanaan tugas dengan anggaran sebesar Rp4.000.000 dengan realisasi sebesar Rp3.900.000. Rencana pengeluaran atas perjalanan dinas dianggarkan pada APBNAPBD sebagai Belanja Perjalanan Dinas. Terhadap realisasinya disajikan pada LRA sebagai Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp3.900.000. Suatu instansi merencanakan untuk membeli sejumlah barang habis pakai sebesar Rp9.500.000. Barang habis pakai tersebut dibeli di Jakarta, sehingga membutuhkan perjalanan dinas yang dianggarkan sebesar Rp500.000. Rencana pengeluaran atas baranghabis pakai dianggarkan pada APBNAPBD sebagai Belanja Barang. Demikian juga transaksi pembelian barang habis pakai dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang sebesar Rp9.500.000. Terhadap rencana biaya perjalanan untuk perjalanan dinas sebesar Rp500.000 akan dicantumkan dalam APBNAPBD sebagai Belanja Barang, sedangkan realisasinya disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang sebesar Rp500.000, dan menambah nilai pembelian barang habis pakai sehingga nilai totalnya menjadi sebesar Rp10.000.000. C. Belanja Bunga Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interesse) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal excelente) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Pada de 2006, suatu instansi merencanakan membayar utang sebesar Rp11.000.000 yang terdiri dari Rp10.000.000 untuk pembayaran pokok pinjaman dan Rp1.000.000 untuk pembayaran bunga. Dalam APBNAPBD jumlah pembayaran bunga sebesar Rp1,000.000 tersebut dicantumkan pada kelompok Belanja Operacional Subkelompok Belanja Bunga (acima da linha), sedangkan rencana pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000 dicantumkan pada kelompok Transaksi Pengeluaran Pembiayaan (abaixo da linha). Apabila ada pembayaran sejumlah utang, maka harus dapat dirinci jumlah pembayaran menurut pokok pinjaman dan jumlah bunga yang terutang. Terhadap realisasi pembayaran pokok pinjaman akan disajikan pada LRA sebagai transaksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000, sedangkan realisasi pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 disajikan pada LRA sebagai Belanja Operasional subkelompok Belanja Bunga. Pada pemerintah pusat, pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga utang dikelola pada Bagian Anggaran (BA) tersendiri, yaitu BA 061 (Cicilan Bunga Utang) yang merupakan bagian dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Sehingga, anggaran dan realisasi pembayaran bunga disajikan sebagai Belanja Bunga baik pada LRA BA 061 maupun LRA Pemerintah Pusat. D. Belanja Subsidi Subsidi yaitu alokami anggaran yang diberikan kepada perusahaanlembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMNBUMD dan perusahaan swasta. Jadi, Belanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaanlembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produkjasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Harga jual air yang dihitung PDAM Tirtanadi Kota XYZ adalah berdasarkan harga produksi ditambah margem keuntungan por m 3 ar, yaitu sebesar Rp1.000. Untuk membantu masyarakat, Pemda Kota XYZ tersebut memutuskan untuk menganggarkan di APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp500 por m 3. Dengan adanya pengeluaran dari APBD, masyarakat akan membayar ke PDAM atas air minum yang dikonsumsi sebesar Rp500 por m 3. (Rp1,000 - Rp500). Berdasarkan estimasi, konsumsi air minum di kota tersebut untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar 3.000.000 m 3. Sehingga total yang dianggarkan di APBD adalah sebesar Rp1.500.000.000. Pengeluaran subsidi Pemda adalah berdasarkan konsumsi air minum yang dibeli oley masyarakat Kabupaten XYZ. Pada tahun 2006 air yang terkonsumsi masyarakat adalah 2.700.000 m 3 Rencana pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000 kepada PDAM Tirtanadi dicantumkan di APBD sebagai Belanja Subsidi, demikian juga transaksi pembayaran Rp1.350.000.000 kepada PDAM Tirtanadi disajikan di LRA sebagai Belanja Subsidi pada Kelompok Belanja Operasional. Pada pemerintah pusat, pengeluaran anggaran untuk subsidi juga dikelola pada BA tersendiri, yaitu BA 062 (Subsidi dan Transfer) yang merupakan bagian dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Pengeluaran untuk tujuan Subsidi dan Transfer pada pemerintah pusat digunakan untuk tujuan yang sama dengan pengeluaran subsidi pada pemerintah daerah. Pemerintah mengeluarkan belanja subsidi de transferência yang dikelola pada BA 062 untuk tujuan memberikan subsidi harga bahan bakar minyak sehingga dapat dijangkau oley masyarakat. Harga jual bahan bakar yang dihitung por PT Pertamina (Persero) adalah berdasarkan harga produksi ditambah margem keuntungan por litro, yaitu sebesar Rp2.300 dengan harga jual kepada masyarakat sebesar Rp1.800 por litro. Untuk membantu daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menganggarkan Subsídio de APBN Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp500 (Rp2.300 - Rp1.800). Dengan adanya pengeluaran dari APBN sebesar Rp500 yang dituangkan dalam DIPA BA 062 Subsidi dan Transfer, maka masyarakat hanya akan membayar bahan bakar minyak yang dikonsumsi sebesar Rp1.800 por litro (Rp2.300 - Rp500). Diproyeksikan konsumsi bahan bakar minyak untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar 1.000.000 litros, sehingga total yang dianggarkan di APBN sebesar Rp500.000.000. Pada tahun 2006 realisasi konsumsi bahan bakar minyak oleh masyarakat adalah 800.000 litros. Pengeluaran subsidi oleh pemerintah pusat adalah berdasarkan besarnya konsumsi bahan bakar oleh masyarakat. Sehingga realisasi pengeluaran subsidi sebesar Rp400.000.000 akan disajikan sebagai Belanja Subsidi baik pada LRA BA 062 maupun pada LRA Pemerintah Pusat. Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uangbarang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus. 1) Hibah dalam bentuk uang Dalam tahun anggaran 2006, suatu instansi merencanakan untuk mengalokasi dana sebesar Rp1.000.000.000 kepada organisasi Buana Lingkungan yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Pemberian dana tersebut bukan merupakan kewajiban pemerintah, tidak terus menerus dan tidak mengikat. Rencana pengeluaran tersebut harus dialokasikan oleh pemerintah sebagai Belanja Hibah, demikian juga realisasi pembayaran uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada organisasi Buana Lingkungan dibukukan dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Hibah. 2) Hibah berbentuk barangjasa Dalam tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan hibah dalam bentuk 2 unidades mobil kepada Palang Merah Indonesia (PMI). Pemerintah merencanakan membeli kedua mobil tersebut kemudian menyerahkannya ke PMI dan bukti kepemilikan mobil tersebut diserahkan ke PMI. Rencana pembelian kedua mobil harus dialokasikan di APBNAPBD sebagai Belanja Hibah, demikian juga realisasi pembelian mobil tersebut dibukukan dan disajikan di LRA sebagai Belanja Hibah. Jika 2 unidade mobil yang diserahkan kepada PMI tersebut berasal dari pembelian tahun yang lalu dan telah disajikan di LRA Tahun Anggaran 2005 sebagai Belanja Modal dan di Neraca por 31 de dezembro de 2005 sebagai Aset Tetap, maka perlakuan akuntansi terhadap hibah mobil tersebut di tahun 2006 adalah cukup dengan Menghapuskanmengurangi nilai 2 unidades mobil tersebut dari neraca pemerintah. Rencana penyerahan (hibah) 2 unidades mobil tersebut tidak dianggarkan di APBNAPBD tahun anggaran 2006, begitu juga dengan realisasinya tidak disajikan di LRA. F. Bantuan Sosial Bantuan Sosial adalah transferência uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat danatau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Jadi Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uangbarang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif. 1) Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan sebesar Rp2.000.000.000 kepada para nelayan dengan maksud agar kehidupan nelayan tersebut lebih baik. Bantuan yang diberikan kepada nelayan dimaksudkan untuk tidak dikembalikan lagi kepada pemerintah. Rencana pemberian bantuan untuk nelayan sebesar Rp2.000.000.000 tersebut dianggarkan de APBNAPBD sebagai belanja bantuan sosial. Demikian juga realisasi pembayaran dana tersebut kepada nelayan dibukukan dan disajikan sebagai Belanja Bantuan Sosial. 2) Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan sebesar Rp10.000.000.000 kepada satu kelompok nelayan dengan maksud agar kehidupan nelayan tersebu lebih baik. Bantuan yang diberikan kepada nelayan diniatkan akan dipungutditarik kembali oleh pemerintah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepoom kelompok nelayan lainnya sebagai dana bergulir. Rencana pemberian bantuan untuk nelayan di atas dicantumkan di APBNAPBD dan dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan yaitu pengeluaran investasi jangka panjang. Terhadap realisasi penerimaan kembali pembiayaan juga dicatat dan disajikan sebagai Penerimaan Pembiayaan - Investasi Jangka Panjang. Dengan demikian, dana bergulir atau bantuan tersebut tidak dimasukkan sebagai Belanja Bantuan Sosial karena pemerintah mempunyai niat untuk menarik kembali dana dan menggulirkannya kembali kepada kelompok nelayan lainnya. Pengeluaran dana tersebut mengakibatkan timbulnya investasi jangka panjang yang bersifat non permanen dan disajikan di neraca sebagai investasi Jangka Panjang. 2. Belanja Modal a. Kriteria Belanja Modal Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-cirikarakteristik sebagai berikut. Berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relativo material. Sedangkan ciri-cirikarakteristik Aset Lainnya adalah. Tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya material relativo. Dari ciri-cirikarakterisitik tersebut di ATAS, diharapkan entitas dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai Batasan mínima Nilai kapitalisasi Suatu aset tetap atau aset Mistos (treshold letras maiúsculas), sehingga pejabataparat penyusun anggaran danatau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan Keuangan pemerintah. Berdasarkan penjelasan di ATAS, dapat disimpulkan bahwa Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika: 8226 pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset Mistos Yang dengan menambah demikian aset pemerintah 8226 pengeluaran tersebut melebihi Batasan mínima kapitalisasi aset tetap atau aset Mistos Yang telah ditetapkan oleh Pemerintah 8226 perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. 1) Pemerintah menetapkan batasan nilai mínimo kapitalisasi aset tetap untuk Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya adalah sebesar Rp300.000 por unidade. Sementara untuk Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp10.000.000. Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan membeli 20 unidades kalkulator dengan harga Rp250.000unit. Total rencana anggaran untuk pembelian 20 unidade kalkulator adalah Rp5.000.000. Dilihat dari jenis barangnya, kalkulator merupakan aset berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan. Namun, karena kalkulator tersebut harganya tidak material (nilai kalkulator por unidade di bawah batasan mínimo kapitalisasi yang telah ditetapkan yaitu Rp 300.000 por unidade untuk peralatan dan mesin), maka kalkulator tersebut tidak disajikan sebagai Aset Tetap di neraca. Oleh karena itu, meskipun secara total nilai perolehan 20 unidades kalkulator adalah sebesar Rp5.000.000, anggaran pengeluaran untuk pembelian kalkulator de APBNAPBD tidak diklasifikasikan sebagai Belanja Modal tetapi sebagai Belanja Barang. Konsekuensinya, realisasi pembelian kalkulator dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang. 2) Dalam tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan membeli 3 unidades mobil ambulans yang akan dihibahkandiserahkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI). Harga satuan mobil adalah sebesar Rp150.000.000, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp450.000.000. Pengeluaran untuk pembelian 3 mobil ambulans tersebut meskipun tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi aset tersebut tidak akan menambah aset pemerintah karena diniatkan untuk diserahkan langsung kepada PMI. Oleh karena itu, anggaran pengeluaran untuk perolehan 3 mobil ambulans tidak dicantumkan sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin dalam APBNAPBD, tetapi sebagai Belanja Hibah (Belanja Operasional). Demikian juga realisasi pengeluarannya dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Hibah. B. Konsep Nilai Perolehan Konsep nilai perolehan sebenarnya tidak hanya berlaku pada aset tetap saja, melainkan berlaku juga untuk barang persediaan. Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah gedung dan bangunan peralatan dan mesin jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan aset lainnya Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi hari beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap Tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBNAPBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya está de acordo com a sua opinião. Departemen KesehatanDinas Kesehatan merencanakan membeli peralatan kedokteran. Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis tersebut adalah sebagai berikut: 1. Harga beli alat medis Rp 150.000.000 2. Perjalanan dinas Rp 2.000.000 3. Ongkostransportasi alat medis Rp 5.000.000 4. Biaya uji coba Rp 4.000.000 Total biaya perolehan Rp 179.000.000 Harga perolehan peralatan medis tersebut adalah sebesar Rp179.000.000 yang berasal dari harga beli peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan sampai peralatan medis tersebut siap untuk digunakan. Rencana pengeluaran untuk perolehan peralatan medis (termasuk harga beli alat medis, perjalanan dinas, ongkostransportasi alat medis dan biaya uji coba) dicantumkan dalam APBNAPBD sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179.000.000. Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179.000.000. Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki. 2) Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi aset tetapaset lainnya. Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini: 1) Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun. Pada tahun ke-7 pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun. 2) Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW. 3) Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal. 4) Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m 2 menjadi 500 m 2 Pemerintah merencanakan untuk menganggarkan di APBNAPBD pengeluaran untuk perbaikan kantor dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor. Rencananya, atap kantor yang terbuat dari seng akan diganti dengan atap yang lebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp20.000.000. Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian atap kantor perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja Modal atau Belanja Operasional. Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru dapat menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki. Demikian juga kriteria kedua, pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000 Karena memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, pengeluaran tersebut harus dianggarkan di APBNAPBD sebagai Belanja Modal-Gedung dan Bangunan sebesar Rp20.000.000. Konsekuensinya, realisasi pengeluaran belanja tersebut dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Modal-Gedung dan Bangunan. Suatu instansi telah melakukan renovasi atas gedung kantor yang bukan miliknya. Secara umum, apabila renovasi gedung kantor telah mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor, maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Modal. Permasalahannya di sini adalah bahwa gedung kantor tersebut bukan milik instansi tersebut. Pemecahan kasus tersebut perlu dikaji dari teori akuntansi kapitalisasi Aset Tetap-Renovasi, sebagai berikut: 1) Apabila renovasi di atas meningkatkan manfaat ekonomik gedung, misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya oleh instansi yang melakukan renovasi. 2) Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Operasional tahun berjalan. C. Jaminan Pemeliharaan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Perubahan Keempat), pembayaran termin terakhir atas penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga, dapat dilakukan melalui dua (2) cara yaitu: 1. Pembayaran dilakukan sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5 (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan. 2. Pembayaran dilakukan sebesar 100 (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barangjasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian ( surety bond ) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Penahanan pembayaran senilai 5 (lima) persen dari nilai kontrak seperti dimaksud dalam nomor 1 harus diakui sebagai utang retensi, sedangkan jaminan bank untuk pemeliharaan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Belanja Lain-lainTak Terduga Menurut Paragraf 35 PSAP Nomor 02, istilah 8220Belanja Lain-lain digunakan oleh pemerintah pusat, sedangkan istilah 8220Belanja Tak Terduga8221 digunakan oleh pemerintahan daerah. Belanja lain-laintak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusatdaerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak danatau tidak terduga, disediakan dalam bagian anggaran tersendiri, yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. Pada pemerintah pusat, anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak danatau tidak terduga dikelola pada BA tersendiri yaitu BA 069 (Belanja Lain-lain). Menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Pada tahun anggaran 2006 Pemda XYZ merencanakan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp20.000.000 untuk penanggulangan bencana alam khususnya banjir. Rencana pengeluaran sebesar Rp20.000.000 pada tahun 2006 tersebut dicantumkan di APBD Pemda XYZ sebagai Belanja Tak Terduga. Demikian juga realisasi belanja tersebut dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Tak Terduga. Jika dari hasil pengeluaran belanja tak terduga diperoleh aset tetap, maka aset tetap tersebut dicatat dan disajikan di neraca Pemda XYZ. Menurut PSAP Nomor 02, pengeluaran ini disajikan pada kelompok pengeluaran belanja ( above the line ), tetapi pengeluaran transfer adalah bukan termasuk pengeluaran belanja ( expenditures ). Definisi transfer adalah penerimaanpengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan darikepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan. Pada Paragraf 40 PSAP Nomor 02, definisi dari transfer keluar adalah: 8220. pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.8221 Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, ditetapkan bahwa pemerintah pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 25,50 dari penerimaan pendapatan dalam negeri. Pelaksanaan dari ketentuan perundangan-undangan tentang dana perimbangan, menimbulkan kewajiban pemerintah pusat untuk melakukan transfer dana ke pemerintah daerah. Karena sifat transfer tersebut bukan merupakan beban belanja bagi pemerintah pusat, maka dicatat sebagai transfer keluar ( transfer out ) dan bagi pemerintah daerah yang menerima disebut transfer masuk ( transfer in ). Selanjutnya, transfer masuk dari pemerintah pusat tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya akan menjadi beban belanja bagi pemerintah daerah. Kemungkinan terjadi bahwa sebagian dari transfer masuk yang diterima pemerintah provinsikabupatenkota, dari pemerintah pusat tersebut, ditransfer lagi kepada daerah bawahan (kecamatan dan desa) sebagai dana bantuan dan dicatat sebagai transfer keluar dan akan dipertanggungjawabkan oleh daerah bawahan penerima transfer tersebut. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami (queendanielloanfirmgmail) atau (queendanielloanfirmyahoo) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami. Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau kau menolak pinjaman oleh bank. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2 Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email: specialgraceloanfirmgmail divinegraceloanfirmoutlook Terima kasih, Ibu Elizabeth Daniel Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email. (magretspencerloancompanygmail) Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010gmail) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman. Nama. INDINA TARZIAH NPM. 23212683 kelas. 1EB18 HUBUNGAN ANTARA PERTUMBUHAN PENDUDUK DENGAN LAPANGAN PEKERJAAN DAN KEMISKINAN Pengertian Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan 8220per waktu unit8221 untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Angka pertumbuhan penduduk adalah tingkat pertambahan penduduk suatu wilayah atau negara dalam suatu jangka waktu tertentu, dinyatakan dalam persentase. Nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P Poe kt Secara umum ada tiga faktor utama demografis yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk diantaranya sebagai berikut. 1. Kelahiran (fertilitas) 2. Kematian (mortalitas) 3. Perpindahan (migrasi) Pengaruh Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kemiskinan Pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan dampak yang sangat luas apalagi jika pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia yang cenderung berdampak negatif, hal ini di sebabkan karena pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi oleh saran dan prasaran yang memadai, banyak sekali dampak negatif, yang dapat ditimbulkan khususnya yang akan kita bahas adalah dampak di bidang ekonomi, pertumbuhan penduduk yang cepat tidak diimbangi oleh lapangan pekerjaan yang tersedia sehingga menimbulkan pengganguran dimana-mana apalagi di perparah dengan pemusatan-pemusatan lapangan kerja yang cenderung berada di daerah kota-kota besar seperti di Jakarta dan sekitarnya. Pertumbuhan penduduk kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah dan sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan jadi aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari pekerjaan. Dengan pesat nya pertumbuhan penduduk ini banyak terjadinya dampak negatif yaitu sebagai berikut 183 Terjadinya jumlah pengangguran semakin meningkat 183 kekurangan pangan yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk Indonesia sehingga menyebabkan kelaparan dan gizi rendah 183 Terjadinya polusi dan kerusakan lingkungan 183 Terjadinya Kriminalitas yang meningkat serta tingkat kemiskinan meningkat. Ini disebabkan tidak sesuai nya jumlah penduduk dan lapangan kerja yang ada di Indonesia. Serta biaya untuk pendidikan pun meningkat sehingga tidak tercipta kualitas suatu penduduk tersebut dan kuantitas terhadap mendapatkan pekerjaan, malah mengakibatkan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yaitu pangan. Jadi setiap tahun nya pertumbuhan tersebut terus bertambah, inilah yang terjadi kemiskinan yang terus ada yang sulit untuk mengatasi masalah kemisikinan di Indonesia, Indonesia memiliki kekayaan yang alam yang banyak tetapi kita dalam mengolah kekayaan tersebut kurang menanganinya dengan baik. Usaha yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah pertumbuhan penduduk antara lain. 183 Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi Dengan menerapakan penambahan lapangan kerja atau menciptakan lapangan pekerjaan. dengan ini kita dapat, menyesuaikan sesuai dengan taraf hidup penduduk tersebut, karena pertumbuhan penduduk yang laju taraf hidup manusia semakin meningkat. dan taraf pendidikan di penduduk lebih diperhatikan supaya untuk memasuki lapangan kerja tersebut mereka sesuai dengan gaji atau sesuai kebutuhan mereka. 183 Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) Meningkatkan kesadaran ke masayarakat akan dampak dari lonjak pertumbuhan penduduk, dengan menerapkan di daerah - daerah yang terpencil, serta melalui slogan-slogan yang mengajak untuk melakukan keluarga berencana. 183 Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk 183 Melaksanakan program transmigrasi Mengurangi transmigrasi atau urbanisasi. Banyaknya para masyarakat desa mencari kehidupan layak di kota sehingga mereka berbondong-bondong untuk bekerja di Jakarta, karena di desa mereka kurangnya lapangan kerja. Maka dari itu pemerintahan menciptakan lapangan kerja yang sebesarnya di daerah desa dan buka di kota pusat. Dengan tanpa adanya keahlian atau pendidikan yang dimiliki kebanyakan para urban pindah kekota sulit mendapatkan pekerjaan, jika kurangnya pengetahuan beralih menjadi kriminal seperti perampokan dll 183 Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan. pakaian. tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Penyebab kemiskinan sangat kompleks, sehingga perspektif dalam melihat berdasarkan persoalan real dalam masyarakat tersebut. Persoalan real dalam masyarakat biasanya karena adanya kecacatan individual dalam bentuk kondisi dari kelemahan biologis, psikologis, maupun kultural sehingga dapat menghalanginya untuk memperoleh peruntungan untuk dapat memajukan hidupnya. Kelompok yang masuk dalam golongan yang tidak beruntung, yaitu kemiskinan fisik yang lemah, kerentaan, keterisolasian dan ketidakberdayaan. Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut: 8226 Kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia Seperti kita ketahui lapangan pekerjaan yang terdapat di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang ada dimana lapangan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Dengan demikian banyak penduduk di Indonesia yang tidak memperoleh penghasilan itu menyebabkan kemiskinan di Indonesia 8226 Tidak meratanya pendapatan penduduk Indonesia Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang diusebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia. 8226 Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah Banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendidikan yang di butuhkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Dan pada umumya untuk memperoleh pendapatan yang tinggi diperlukan tingkat pendidikan yang tinggi pula atau minimal mempunyai memiliki ketrampilan yang memadai dehingga dapat memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan dehari-hari sehingga kemakmuran penduduk dapat terlaksana dengan baik dan kemiskinan dapat di tanggulangi Langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia: 1. Menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran. Karena pengangguran merupakan faktor utama penyebab kemiskinan di Indonesia 2. Memberikan subsidi pada kebutuhan pokok manusia, sehingga setiap masyarakat bisa menikmati makanan yang berkualitas. Hal ini akan berdampak akan meningkatnya angka kesehatan masyarakat. 3. Memberantas korupsi, sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati hak yang sebagai warga negara Indonesia 4. Menggalakkan program zakat, di Indonesia mayoritas penduduknya adalah agama islam. Dan didalam ajaran islam zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan diantara masyarakat dan untuk mengurangi kesenjangan sosial diantara orang kaya dan miskin. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika dapat dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. 5. Mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja ) bagi orang kurang mampu sehingga memiliki bekal yang cukup untuk maju di dunia usaha. 6. Memberi Subsidi bagi orang kurang mampu seperti BLT ( Bantuan Langsung Tunai), subsidi BBM, dan pengobatan gratis bagi orang tidak mampu. 7. Menarik minat pengangguran dengan menaikkan upah minimum sehingga mereka berhasrat untuk bekerja. Dengan adanya usaha yang di lakukan pemerintah semua akibat dari pertumbuhan penduduk bisa meminimalisirkan dan apabila diterapkan dengan secara baik dan benar maka masalah kemiskinan bisa teratasi dengan baik. Pemerintah juga harus menerapkan keseimbangan antara penduduk. Pengaruh Pertumbuhan Penduduk Terhadap Lapangan Pekerjaan Hampir semua Negara di dunia in termasuk Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup menampung angkatan kerjanya. Bukan hanya Negara berkembang yang tidak mampu menyediakan lapangan kerja, tetapi juga Negara-negara maju. Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditangani sungguh-sungguh. Alasannya, bekerja atau tidak bekerjanya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang mencari nafkah. Dengan bekerja, seseorang mendapat penghasilan untuk membiayai hidup dan keluarganya. Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja di Indonesia di jamin dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: 8220 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.8221 Dari bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja. Pemerintah berusaha untuk menciptakan lapangan kerja bagi setiap warga negara karena penciptaan lapangan kerja berhubungan dengan peningkatan pendapatan per kapita sekaligus pendapatan nasional. Jumlah penduduk Indonesia merupakan keempat terbesar di dunia setelah RRC, india, dan amerika serikat. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata 1,49 sehingga pada tahun 2006, jumlah penduduk di Indonesia telah mencapai 222 juta orang (data BPS Maret 2006). Sejalan dengan pertumbuhan penduduk tersebut, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Pada tahun 1980, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 53,3 juta orang. Angka ini naik menjadi 106,8 juta orang pada bulan februari 2006 (data BPS ). Dengan demikian, dapat kita katakan semakain besar jumlah penduduk, semakin besar pula jumlah angkatan kerjanya Angkatan kerja ini menbutuhkan lapangan pekerjaan. Namun umumnya, baik di Negara berkembang maupun Negara maju, laju pertumbuhan penduuk ( termasuk angkatan kerjanya) lebih besar daripada laju pertumbuhan lapangan kerja. Oleh karena itu, dari sekian banyak angkatan kerja tersebut, sebagian tidak berkerja atau menggangur. Dengan demikian, kesempatan kerja dan pengganguran berhubungan erat dengan tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu Negara, semakin besar pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, sehingga semakin kecil tingkat pengangguran. Sebaliknya, semakin sedikit lapangan kerja di suatu Negara, semakin kecil pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, sehingga semakin tinggi tingkat pengangguran. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini merupakan salah satu permasalahan dalam ekonomi yang paling sulit diselesaikan sampai detik ini, apalagi untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Bila kita lihat dari tahun ke tahun, jumlah pengangguran justru makin banyak bukannya makin sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang sudah ada tidak sanggup untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk yang makin pesat. Berikut ini adalah beberapa penyebab yang menyebabkan menjamurnya para penganggur di Indonesia. 183 Penduduk yang relatif banyak. Semakin banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, tentunya membawa dampak yang tidak baik bagi kehidupan social. Kepadatan penduduk ini juga akan berdampak pada pertambahan jumlah pengangguran. 183 Pendidikan dan keterampilan yang rendah. Syarat seseorang untuk bisa dengan mudahnya memperoleh pekerjaan tentunya harus dimodali dengan pendidikan dan keterampilan yang bagus. 183 Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja. Sama halnya dengan poin kedua, ketidakterpenuhinya persyaratan yang diminta dunia kerja seperti pendidikan dan keterampilan yang bagus hanya akan menambahi jumlah pengangguran di Indonesia. Bahkan tak jarang kompetensi pencari kerja yang tidak sesuai dengan pasar kerja. 183 Terbatasnya lapangan kerja yang ada. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan lulusan yang banyak sekali tiap tahunnya sayangnya tidak diimbangi dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan. Hal ini menyebabkan semakin banyaknya pengangguran. 183 Teknologi yang semakin modern. Di era globalisasi ini, teknologi sudah sulit dijauhkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Kehadirannya begitu penting. Suatu pekerjaan akan lebih cepat selesai, akurat, dan efisien dengan menggunakan teknologi. Biaya yang dikeluarkan pun sedikit lebih menguntungkan dibandingkan dengan menyerap tenaga kerja yang banyak namun tidak efisien dalam waktu pengerjaan. 183 Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan menerapkan sistem pegawai kontrak (outsourcing). Perusahaan-perusahaan saat ini lebih sering menerapkan sistem tersebut karena dinilai lebih menguntungkan mereka. Apabila mempunyai pegawai tetap, mereka akan dibebankan pada biaya tunjangan ataupun dana pension kelak ketika pegawai sudah tidak lagi bekerja. Namun dengan sistem pegawai kontrak ini, mereka bisa seenaknya mengambil pegawainya ketika butuh atau sedang ada proyek besar dan kemudian membuangnya lagi setelah proyek tersebut sudah berakhir. Dan tentunya hal ini akan membuat perusahaan tidak perlu membuang biaya besar. Namun sistem ini membuat munculnya pengangguran. 183 Adanya pemutusan kerja dari perusahaan biasanya disebabkan antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif peraturan yang menghambat inventasi hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain. 183 Pemulangan TKI ke Indonesia. TKI yang bermasalah di luar negeri sehingga harus di deportasi ke daerah asalnya tentunya hanya akan menambah daftar panjang para penganggur di Indonesia. Padahal sebenarnya diharapkan TKI tersebut dapat membantu pemerintah mengurangi jumlah pengangguran di negeri ini dan menambah devisa Negara. 183 Penyediaan dan pemanfaat tenaga kerja antar daerah tidak seimbang. Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya. Cara-Cara Mengatasi Pengangguran 183 Mendorong majunya pendidikan. Pendidikan gratis bagi yang kurang mampu. Salah satunya penyebab pengangguran adalah rendahnya tingkat pendidikan seseorang sehingga ia tidak memiliki pengetahuan yang cukup dan susah untuk mendapatkan pekerjaan. 183 Pemerintah sebaiknya menyediakan atau menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak sehingga dapat membantu untuk mengurangi tingkat pengangguran 183 Mendidirkan tempat-tempat pelatihan keterampilan, misalnya kursus menjahit, pelatihan membuat kerajinan tangan, atau BLK (Balai Latihan Kerja) yang didirikan di banyak daerah. Hal ini juga termasuk cara mengatasi pengangguran. Sehingga orang yang tidak berpendidikan tinggi pun bisa bekerja dengan modal keterampilan yang sudah mereka miliki. 183 Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan 183 Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal 183 Meningkatkan usaha transmigasi 183 Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya 183 Mengintensifkan program keluarga berencana 183 Membuka kesempatan bekerja ke luar negeri Jumlah penduduk yang besar sebagai penyebab timbulnya kemiskinan dan pengangguran, Tinggi rendahnya jumlah penduduk dipengaruhi oleh proses demografi yakni kelahiran, kematian, dan migrasi. Tingkat kelahiran yang tinggi sudah barang tentu akan meningkatkan tingkat pertumbuhan penduduk. Namun demikian, tingkat kelahiran yang tinggi di Indonesia kebanyakan berasal dari kategori penduduk golongan miskin. pertumbuhan penduduk berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran. Untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak sangat bergantung pada besarnya tabungan nasional (tabungan swasta dan tabungan pemerintah) sangat bergantung pada pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi memungkinkan pembentukan modal yang lebih besar melalui tabungan. Tabungan tersebut memungkinkan terjadi pembentukan investasi yang mengakibatkan perluasaan dan penciptaan usaha. Hal ini berarti terbuka kesempataan kerja yang lebih besar bagi angkatan kerja. Alam S. 2007. Ketenagakerjaan dan pengangguran. Jakarta: Penerbit Erlangga1.1 Pengertian Tenaga Kerja Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04MEN1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan. 1.2 Perlindungan Tenaga Kerja Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Salah satu syarat untuk keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesia yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap tinggal landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa memberikan jaminan hidup, sebaliknya jaminan hidup tidak dapat tercapat apabila manusia tidak mempunyai pekerjaan, dimana dari hasil pekerjaan itu dapat diperoleh imbalan jasa untuk membiayai dirinya dan keluarganya. Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum. Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan imbalan jasa yang sepadan. Dengan jalan demikian maka disamping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena adanya perluasan partisipasi masyarakat secara aktif di dalam pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita. Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja. Tetapi sering juga wanita yang belum dewasa yang selayaknya masih harus belajar di bangku sekolah. Bagi tenaga kerja wanita yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subyektif, meski secara umum dari kondisi objektif tidak ada perbedaan-perbedaan. Perhatian yang benar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap tenaga kerja terlihat pada beberapa peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran-kelonggaran maupun larangan-larangan yang menyangkut kedirian seseorang wanita secara umum seperti cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya. Selain itu, masalah gangguan seksual (sexual harressment) seringkali dialami oleh perempuan di tempat kerja, baik oleh teman sekerja maupun oleh majikan. Gangguan ini bisa berbentuk komentar-komentar atau ucapan-ucapan verbal, tindakan atau kontak fisik yang mempunyai konotasi seksual. Walaupun seringkali oleh orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut, suatu gangguan tampaknya tidak membahayakan secara langsung, namun dengan adanya tindakan itu yang mempunyai unsur kekuasaan dan dominsi, si orang tersebut selalu menjadi sadar akan keperempuannya dan keperawanannya terhadap gangguan-gangguan tersebut. Bentuk yang paling ekstrem dari gangguan seksual itu adalah perkosaan yang seringkali pula bentuknya sangat terselubung, dalam artian bahwa sering dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individual semata dan tidak menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat ditegakkan. Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangankeserasian hubungan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerjaburuh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan kerja dapat terjamin. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerjaburuh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang ketenagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerjaburuh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia usaha di Indonesia. Menurut Soepomo, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (t iga ) macam, yaitu. 1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya. 2. Perlindungan sosial, yaitu. perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. 3. Perlindungan teknis, yaitu. perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja. 1.3 Jenis Perlindungan kerja 1.3.1 Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerjaburuh 8221semaunya8221 tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerjaburuh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. Karena sifatnya yang hendak mengadakan 8221pembatasan8221 ketentuan-ketentuan perlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat 8221memaksa8221, bukan mengatur. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindungan sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial ini merupakan 8221hukum umum8221 (Publiek-rechtelijk) dengan sanksi pidana Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerjaburuh dari kejadiankeadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerjaburuh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan 8221dalam suatu hubungan kerja8221 menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003. 1.3.2 Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerjaburuh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerjaburuh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerjaburuh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerjaburuh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerjaburuh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas. Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Namun, sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut. Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian setelah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja. Stoom Ordonantie, S 1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930. Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan tentang pencegahan pemakaian timah putih kering. 1.3.3 Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang 8211 Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko 8211 resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya. 1.4 Jenis 8211 Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja 1.4.1 Jaminan Kecelakaan Kerja Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja. 1.4.2 Jaminan Kematian Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. 1.4.3 Jaminan hari Tua Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut. 1.4.4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ). Oleh karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (oreventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). 1.5 Tujuan perlindungan terhadap tenaga kerja Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja 2.1 Perlindungan Pekerja Perempuan Di dalam pelaksanaan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8. Per-04Men1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224Men2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan PekerjaBuruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00. Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempuan. Di Indonesia, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,8221Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barangatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat8221. Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah. Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dan lain-lain. v Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi: v Perlindungan Jam Kerja Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib: Memberikan makanan dan minuman bergizi Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 8211 05.00. Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 8211 07.00. Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang. v Perlindungan dalam masa haid Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir. v Perlindungan Selama Cuti Hamil Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh. v Pemberian Lokasi Menyusui Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan. v Peranan Penting Dinas tenaga Kerja Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP amp PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan. v Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi. Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan. Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal. CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang: Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri atau Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya. Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi. Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku. v Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal 3. Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, 8220Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh8221. Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. 2.2 Perlindungan Pekerja Anak Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur di dalam ps.1 Undang-undang No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang sekaligus menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan. Tetapi menanggapi pertanyaan apakah peraturan tersebut sudah memadai dan sejauhmana pelaksanaannya adalah jauh dari mudah, karena sampai saat ini masalah pekerja anak masih menjadi kontroversi dalam isu tentang perlindungan anak pada umumnya. Bisa dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak. Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Keppres No.36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua masalah seputar anak yang kita temui. Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut. Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut. Negara telah menetapkan batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb. Tetapi persoalan implementasi merupakan masalah yang sangat berbeda. Ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yaitu penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan pemberdayaan (empowerment). Pendekatan abolisi mendasarkan pemikirannya pada bahwa setiap anak tidak boleh bekerja dalam kondisi apapun, karena anak punya hak yang seluas-luasnya untuk bersekolah dan bermain, serta mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. Sementara pendekatan proteksi mendasarkan pemikirannya pada jaminan terhadap hak sipil yaitu bahwa sebagai manusia dan sebagai warga negara setiap anak punya hak untuk bekerja. Dan pendekatan pemberdayaan sebenarnya merupakan lanjutan dari pendekatan proteksi, yang mengupayakan pemberdayaan terhadap pekerja anak agar mereka dapat memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya. Pada dasarnya ILO didukung beberapa negara termasuk Indonesia secara terus-menerus mengupayakan pendekatan abolisi atau penghapusan terhadap segala bentuk pekerja anak. Kondisi-kondisi yang sangat merugikan seperti diupah dengan murah, rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap kecelakaan kerja, rentan terhadap PHK yang semena-mena, serta berpotensi untuk kehilangan akses dan kesempatan mengembangkan diri, menimbulkan kewajiban baru bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada anak yang terpaksa bekerja, dan bahwa kepada anak yang bekerja harus diberikan perlindungan melalui peraturan ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana orang dewasa dan agar mereka terhindar dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan. Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak, setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Tetapi seperti halnya berbagai peraturan lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan. Dan sejauh mana Negara telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji lebih lanjut. Adapun pasal-pasal yang menyebutkan tentang perlindungan pekerja anak yang termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut: a. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26). B. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)). C. Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Ijin tertulis dari orang tuawali. - Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha - Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam - Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. - Keselamatan dan kesehatan kerja - Adanya hubungan kerja yang jelas - Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. d. Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerjaburuh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerjaburuh dewasa (Pasal 72). E. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73). f. Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu. - Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya. - Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. - Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian. - Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. 3.1 Perlindungan pekerja perempuan Perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri masih lemah. Kondisi demikian tidak sebanding dengan antusiasme menjadi TKW. Berharap dapat memperbaiki ekonomi keluarga serta berharap mendapatkan upah yang besar, banyak remaja dan ibu rumah tangga memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang. Untuk hal tersebut, maka kita perlu memberikan perlindungan tenaga kerja wanita. Resiko besar menghadang, baik berupa siksaan, pemerkosaan sampai kehilangan nyawa. Bahkan tidak jarang mereka bekerja bertahun-tahun tanpa upah dan pulang tanpa nyawa bahkan menderita cacat seumur hidup. Korban tenaga kerja wanita yang disiksa, dibunuh oleh majikan hampir selalu ada dan disiarkan berulang di berbagai media. Pemerintah hampir selalu ikut turun tangan dan angkat bicara. Namun ironisnya kejadian tersebut terulang dan TKW terlanjur menjadi korbannya. Kekerasan, pelecehan dan perampasan hak TKW ternyata masih belum mampu menjadikan Pemerintah memberikan perlindungan tenaga kerja wanita rasa aman dan nyaman dalam bekerja. Pemerintah hanya mampu menjadi mediator sesaat dalam hal perlindungan tenaga kerja wanita saat mereka bermasalah perindividu perkasus. Bukti ketidak seriusan pemerintah dalam memberi perlindungan tenaga kerja wanita adalah terjadinya kekerasan berulang pada TKW yang ada di luar negeri. Pemerintah harus serius menangani masalah ini agar tidak berulang terjadi dan seakan tidak mampu mengurai benang kusut masalah yang dihadapi TKW. Pemerintah melalui Menlu dan Dubes serta Depnaker, Menkumham, hendaknya mau duduk bersama merumuskan upaya payung hukum perlindungan tenaga kerja wanita yang akurat sebelum menandatangani kerja sama dengan Negara lain untuk pengiriman TKW. Selain itu memperbaiki sIstem dan penyiapan SDM yang akan menjadi TKW dirasa sangat perlu. Selama ini para TKW yang berangkat sebagian besar adalah dari mereka yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang pas-pasan. Sehingga tujuan bekerja adalah hanya memasuki sektor non formal menjadi pembantu rumah tangga. Kemungkinan akan menjadi lain jika para TKW yang ke luar negeri adalah mereka yang memiliki pendidikan dan keahlian khusus. Upaya ini membantu mereka mampu bersaing dan dapat bekerja dalam sektor formal yang memiliki payung hukum dan perlakuan jelas dan bekerja secara profesional. Kemudian membuat program pemberdayaan perempuan agar mereka dapat memiliki kompeten yang dapat membantu meningatkan perekonomian keluarga. Jika para wanita yang antusias menjadi TKW ini ada kegiatan yang mampu membantu akan lebih memilih berwirausaha dan bekerja di dalam negeri karena dekat dengan keluarga dan jauh dari resiko penyiksaan. 3.2 Perlindungan pekerja anak Tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia masih menjadi salah satu problem serius yang harus ditangani secara komprehensif. Sebagaimana ditunjukkan oleh hasil Survei Nasional Pekerja Anak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2009, ada sekitar 4 juta anak Indonesia aktif secara ekonomi. Sekitar 1,8 juta dari mereka masuk dalam kategori pekerja anak. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat 11 juta anak usia 7-8 tahun tidak terdaftar sekolah di 33 provinsi di Indonesia. Tingginya jumlah pekerja anak ini membuat ILO menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjadi target utama dalam Program Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak atau International Programme on The Elimination of Child Labour (IPEC). Terhitung sejak 1992 hingga sekarang, pemerintah Indonesia bersama sejumlah pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah terus mengupayakan mengurangi jumlah pekerja anak secara signifikan terutama pada sejumlah jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan berbahaya bagi anak. Sejumlah pekerjaan berbahaya itu antara lain pelacuran, pertambangan, penyelam mutiara, sektor konstruksi, jermal, pemulung sampah, pekerjaan dengan proses produksi menggunakan bahan peledak, bekerja di jalan dan pembantu rumah tangga. Komitmen Pemerintah Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen besar untuk menanggulangi masalah pekerja anak. Salah satunya ditandai dengan keikutsertaan Indonesia dalam program IPEC ILO sejak dua dekade lalu. Indonesia juga turut meratifikasi Konvensi ILO tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (No. 182) dan Konvensi ILO mengenai usia minimum memasuki dunia kerja (No. 138). Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mempertegas komitmennya untuk mengambil tindakan dengan segera dan efektif untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, Pemerintah juga mengembangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang disahkan melalui Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002. Rencana Aksi ini mengidentifikasikan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan menargetkan Indonesia akan bebas pekerja anak pada tahun 2016. Untuk mengakselerasi tujuan ini, pemerintah menjalin kemitraan yang strategis mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat hingga berbagai organisasi internasional. Beberapa pemerintah daerah bahkan dengan tegas memproklamirkan daerahnya sebagai Zona Bebas Tenaga Kerja Anak (ZBTA). Sejumlah upaya di atas mulai menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data ILO, telah terjadi penurunan jumlah pekerja anak yang cukup signifikan di Indonesia. Jika pada tahun 1996 terdapat sekitar 2,5 juta pekerja anak, jumlah ini terus mengalami penurunan sekitar 3,4 persen setiap tahunnya hingga menjadi 1,5 juta orang pada 2010. Peningkatan partisipasi di sekolah juga dinilai telah berhasil membantu mengurangi jumlah pekerja anak secara signifikan. Meski demikian, upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2016 nanti masih sangat panjang. Tingginya angka kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, persepsi keluarga tentang pendidikan serta dinamika permintaan akan tenaga kerja dinilai masih akan menjadi hambatan penghapusan pekerja anak secara total. Menuntaskan akar masalah meski bukan satu-satunya faktor, tingginya angka kemiskinan seringkali dianggap sebagai salah satu faktor pendorong utama tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia. Di mana, salah satu dampak kemiskinan yang utama adalah diabaikannya hak-hak anak, yang dengan segera memunculkan pekerja anak. Karena itu, selain melakukan penarikan dan pencegahan anak secara langsung dari dunia kerja, pendekatan ekonomi kini turut menjadi salah satu strategi utama dalam menanggulangi masalah pekerja anak. Salah satu yang menjadi prioritas adalah program pengentasan kemiskinan para orang tua. Karena kemiskinan orang tua bisa menjadi sumber utama munculnya pekerja anak. Kemiskinan yang terus berlanjut juga bisa membuat siklus pekerja anak terus mengalami regenerasi. Dalam kasus pekerja anak, banyak di antara buruh anak yang ditemukan sekarang merupakan anak dari orang tua yang dulunya juga buruh anak. Mereka tidak punya banyak pilihan selain terus menjadi buruh dan ini bisa berlangsung hingga generasi berikutnya. Kemiskinan juga membuat banyak orang tua dan anak tidak memiliki pemahaman dan akses yang cukup pada pendidikan. Kondisi ini terkadang masih diperparah oleh budaya sebagian masyarakat yang menganggap bekerja lebih menguntungkan daripada menuntut ilmu di sekolah. Untuk memutus lingkaran setan ini, sejumlah upaya pemberdayaan ekonomi keluarga miskin terus digalakkan. Salah satunya melalui kredit mikro atau microfinance. Lembaga ini sering dipandang sebagai salah satu obat yang mujarab untuk mengentaskan kemiskinan. Ia tidak hanya memberi akses modal bagi masyarakat miskin yang tidak tersentuh akses permodalan dari lembaga keuangan namun juga sekaligus bisa berfungsi sebagai sarana pemberdayaan bagi masyarakat miskin. Meski demikian, kredit mikro bukan merupakan satu-satunya penyelesaian, sehingga harus disinergiskan dengan program lain yang relevan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 4.1 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI ) S ebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006. Sekarang BNP2TKI diketuai oleh Nusron Wahid yang dilantik pada 27 November 2014. Tugas pokok BNP2TKI adalah: 183 melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan 183 memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) penyelesaian masalah sumber-sumber pembiayaan pemberangkatan sampai pemulangan peningkatan kualitas calon TKI informasi kualitas pelaksana penempatan TKI dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. SIMPULAN dan SARAN Setelah penulis melakukan analisis tentang perlindungan tenaga kerja, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia masih lemah. Masih banyak kejadian yang menyebab tenaga kerja kerja Indonesia kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja. Selain itu, permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut. Mengingat masih banyak perusahaan dalam hal ini pengusaha meskipun sudah mengetahui peraturan yang berlaku tetapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya, perlu dikenakan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan tersebut oleh pihak yang berwenang demi tercapainya hubungan industrial, adanya saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita dan anak-anak. Selain itu pemerintah harus meningkatkan pengawasannya terhadap pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita dan anak-anak apakah sudah mentaati peraturan yang ada atau belum. Dan peran aktif kesadaran pekerja wanita atau anak-anak sendiri serta perusahaan juga sangat diperlukan. FBS Indonesia 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah online support partner fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia. ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian . ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. fbs2009 Nama saya Mia. S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompanygmail Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383gmail dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymingmail Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan. luar biasa, sekali postiangamu. kunjungi juga law. uii. ac. idcontentview692131 Halo Setiap Satu, nama saya wanita Jane alice dari Indonesia, dan saya bekerja dengan bersatu bangsa kompensasi, dan kami telah mendengar dan juga membuat pinjaman dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia yang mencari pinjaman di internet sangat berhati-hati untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak lender kredit palsu di sini di internet dan beberapa dari mereka adalah asli dan nyata, aku ingin meluncur kesaksian tentang bagaimana Tuhan menuntun saya untuk pemberi pinjaman dan Pinjaman nyata genue telah mengubah hidup saya dari rumput rahmat, setelah saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman kredit di sini di internt, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran, isurance, pajak, dan setelah pembayaran saya masih tidak mendapatkan saya pinjaman. Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah scammed kali uang tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka sehingga saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari online genue kredit pemberi pinjaman yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi seorang teman saya yang baru-baru mendapat pinjaman online, kita membahas kesimpulan kita tentang masalah dan dia bercerita tentang seorang wanita yang disebut Mr Dangote yang merupakan CEO dari Dangote Pinjaman Perusahaan. Jadi saya diterapkan untuk jumlah pinjaman (Rp400,000,000) dengan tingkat bunga rendah 1,5, tidak merawat usia saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya ingin menggunakan uang itu untuk membangun bisnis dan pinjaman saya disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pendaftaran pinjaman, sudah disimpan ke bank dan mimpi saya datang melalui. Jadi saya ingin saran yang membutuhkan genue panggilan pinjaman cepat sekarang email di Dangotegrouploandepartmentgmail. dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dilakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di ladyjanealicegmail hari yang indah lebih info.. Kami ingin memberitahu masyarakat umum bahwa Evelyn Harrison Pinjaman Perusahaan saat ini memberikan pinjaman pada tingkat yang terjangkau dari suku bunga tahunan 2. Kami memberikan jumlah pinjaman minimal 10,000.00 EUR dan jumlah maksimum sebesar 100.000.000,00 EUR. Jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk ekspansi bisnis, tujuan pertanian, pembayaran utang dan pinjaman pendidikan maka kita dapat sangat membantu dan bantuan untuk Anda. Untuk bertanya lebih lanjut tentang program kredit kami kami menyarankan Anda menghubungi email resmi kami yang tercantum di bawah: evelynharrisonloancompanygmail ASSALAMU ALAIKUM. WR. WB..SAYA IBU MIRNA DI MALAYSIA, SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL, SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA, NAMANYA (KI Sunan Jati ). DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH AKI SUNAN 4D DI PUTARAN MAGNUM TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. PADAHAL, AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA AKI SUNAN,,DISITULAH ALHAMDULILLAH AKI SUNAN TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT. MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN AKI SUNAN ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 550.JUTA, DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR8230..ALLAHU AKBAR8230.ALLAHU AKBAR8230.SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA AKI, SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK AKI SUNAN8230, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KI Sunan Jati DI NOMOR HP: 082349535132MASA DEMOKRASI TERPIMPIN HINGGA LAHIRNYA ORDE BARU I. DEMOKRASI TERPIMPIN A. TERBENTUKNYA DEMOKRASI TERPIMPIN Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana menteri dan pada 21 februari 1957 presiden Soekarno mengeluarkan konsepsinya yang dikenal dengan 8220konsepsi Presiden8221. Soekarno mengatakan dan memperingatkan bahwa, jangan meniru bentuk politik negara lain. Ia menolak gagasan Demokrasi Liberal karena Demokrasi tersebut merupakan system barat yang tidak berdasarkan sifat dan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Namun penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Namun oleh Presiden Soekarno diartikan terpimpin mutlak oleh presiden (penguasa).Hal yang paling mendasari pembentukan demokrasi terpimpin adalah kepribadian Soekarno dan militer yang dituangkan dalam suatu konsepsi. Konsepsi tentang suatu sistem yang asli Indonesia. Namun sistem ini ditolak oleh Hatta karena dikawatirkan bahwa hal ini akan kembali pada sistem tradisional yang feodal, otokratis, dan hanya dipakai demi kepentingan raja. Latar Belakang dikeluarkannya dekrit Presiden : Sistem pemerintahan demokrasi liberal dengan UUD82171950 tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Kegagalan konstituante dalam UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat. Terjadinya gejala separatisme di dalam negeri yang mengancam stabilitas nasional. Konflik antar partai politik di parlemen yang mengganggu stabilitas nasional. Banyaknya partai poltik yang berjuang untuk kepentingan golongannya. Kondisi ekonomi yang yang semakin memburuk. Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 751959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara (stabilitas politik dan stabilitas keamanan negara). Isi Dekrit Presiden tersebut adalah sebagai berikut: a) Pembubaran konstituante b) Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. c) Pembentukan MPRS dan DPAS Reaksi Rakyat dengan adanya Dekrit Presiden: Rakyat, Mahkamah Agung, KSAD dan seluruh anggota TNI-AD menyambut baik adanya dekrit tersebut. Kemudian DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945. Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah menyelamatkan Negara dari krisis politik yang berkepanjangan. UUD 1945 dapat memberikan pedoman yang jelas bagi kelangsungan suatu Negara. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah UUD 1945 yang seharusnya menjadi dasar hokum konstitusional hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Dekrit ini juga memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden serta MPR. Tugas Demokrasi terpimpin : Mengembalikan keadaan politik yang tidak stabil seperti pada masa Demokrasi Liberal menjadi lebih baik dan menguntungkan rakyat. Dan harus menjadi reaksi Demokrasi Liberal yang telah dianggap gagal. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin : a. Kebebasan partai dibatasi b. Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. C. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. d. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPAS, DPRGR dan Front Nasional. Berbagai Penyimpangan dalam pelaksanaan Demokrasi terpimpin: 1. Kedudukan Presiden Kedudukan presiden yang seharusnya berada di bawah MPR justru sebaliknya, dan ini bertentangan dengan UUD 1945. 2. Pembentukan MPRS Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 yang seharusnya melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. 3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. 4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara 5. Pembentukan Front Nasional 6. Pembentukan Kabinet Kerja 7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom 8. Adanya ajaran RESOPIM 9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 10. Pentaan Kehidupan Partai Politik 11. Arah Politik Luar Negeri B. PERKEMBANGAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI TERPIMPIN Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konfigurasi politik Indonesia praktis berubah. Dengan kembalinya ke UUD 1945, kekuasaan eksekutif menjadi sangat kuat dengan titik beratnya pada Lembaga Kepresidenan. Pada Oktober 1956, Soekarno mendesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberalnya dan mengganti dengan Demokrasi Terpimpin. Kemudian Soekarno muncul dengan Konsepsi yang dikemukakan pada Februari 1957. Yang berisi usulan agar Kabinet melibatkan semua partai besar, termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI). Soekarno juga mengusulkan agar dibentuk Dewan Nasional, semacam Dewan Penasihat. Usulan Soekarno tersebut ditentang keras oleh kalangan Masyumi, Partai Sosialisasi Indonesia (PSI), dan Nahdatul Ulama (NU), tetapi mendapat dukungan dari PKI dan PNI. Presiden Soekarno memberikan kesempatan kepada PKI dalam pemerintahan atau disebut nasakomisasi lembaga-lembaga negara seperti DPAS, DPRGR, Front Nasional, MPRS, dan MA. PKI sangat lihai dalam memanfaatkan lembaga-lembaga negara dan orang yang berusaha menghalangi tuntutannya akan diserang. Kedekatan Presiden dengan PKI benar-benar dimanfaatkan oleh PKI. Mereka berusaha terlibat dalam segala keputusan Presiden dan berusaha menguasainya. Contohnya. PKI mendesak Presiden agar Pancasila sebagai alat pemersatu diganti atau disingkirkan. Karena tidak setuju para wartawan membentuk BPS ( badan pendukung Soekarnoisme), namun badan ini pada akhirnya dibubarkan Presiden atas desakan PKI. Demikian pula TNI-AD yang sulit dipengaruhi PKI digemparkan dengan isu adanya 8220Dewan Jendral8221. PNI sebagai partai terbesar dipecah belah oleh PKI menjadi dua, yaitu PNI asli dan PNI Osa-Usep karena PKI berhasil menyusup kedalam PNI. Di bidang kebudayaan PKI berhasil mendirikan LEKRA ( Lembaga Kesenian Rakyat). Kemudian sekelompok budayawan mendirikan MANIKEBU ( Manifes Kebudayaan ), namun atas desakan PKI Manikebu organisasi ini dibubarkan oleh Pemerintah. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah: Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik hanyalah elemen penopang dari tarik tambang antara Presiden soekarno, angkatan darat, dan PKI. Dengan terbentuknya DPR-GR, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, dan proses oleh presiden. Basic human rights menjadi sangat lemah. Soekarno dengan mudah menyingkirkan lawan politik yang menyimpang dari kebijaksanaannya. Masa Demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah Beberapa system politik pada masa Demokrasi Terpimpin yang diterapkan di Indonesia: a. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo Nefo ( New Emerging Forces ) merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner termasuk Indonesia dan Negara komunis pada umumnya yang anti imperialism dan kolonialisme. Dan membuat ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis. Oldefo ( Old Established Forces ) yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim). B. Politik Konfrontasi Malaysia Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo. Kemudian Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut: A. Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia. B. Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris. Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia. Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Dengan menyelenggarakan proyek-proyek yang dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO ( Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan. d. Politik Gerakan Non-Blok Gerakan Non blok merupakan wadah negara-negara yang tidak memasuki blok Barat ataupun blok Timur. Gerakan Non blok tidak diartikan sebagai netralisme, tetapi aktif sebagai subjek yang ikut berperan dalam menghadapi peristiwa-peristiwa internasional. Negara-negara Non blok tidak ingin dijadikan obyek kepentingan dua raksasa dunia dalam pergolakan politik internasional. Negara-negara ini pun tidak mau diombang-ambingkan dua ideologi raksasa yang sedang berlomba berebut pengaruh. Presiden Soekarno merupakan pemrakarsa terbentuknya GNB (gerakan non blok). K eterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional. E. Keluar Dari PBB Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. C. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI DEMOKRASI TERPIMPIN Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menunjang pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut: 1) Membentuk Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) Pada tahun 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno. Yang berugas menyusun rencana jangka panjang, mengawasi pembangunan dan menyiapkan hasil kerja mandataris untuk MPRS. 2. Penurunan Nilai Uang (Devaluasi) Untuk mempertahankan inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya devaluasi yaitu sebagai berikut: Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50 Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 dihapuskan. Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000 Pemotongan nilai uang tetap saja tidak membuat dampak positif bagi rakyat. 3. Kenaikan laju inflasi Kemerosotan nilai rupiah membuat kesejahteraan rakyat dan pembangunan mengalami kegagalan. Anggaran belanja mengalami deficit yang semakin besar. Bahkan pinjaman luar negeripun tidak mampu mengatasinya. Keadaan defisit negara yang semakin meningkat ini diakhiri pemerintah dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Sehingga menambah berat angka inflasi. Salah satu penyebab inflasi adalah penyelenggaraan proyek-proyek mercusuar seperti GANEFO dan CONEFO yang memperbesar pengeluaran pemerintah. Kemudian pada 13 Desember 1965 pemerintah mengambil langkah devaluasi dengan menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1. Namun tindakan moneter pemerintah untuk menekan angka inflasi malah menyebabkan meningkatnya angka inflasi. 4. Dikeluarkannya Deklarasi Ekonomi (Dekon) Kegagalan peraturan pemerintah untuk export drive, dan pembangunan yang tidak dapat terlaksana dengan baik karena sulit memperoleh modal dan tenaga kerja dari luar negeri, maka dikeluarkanlah DEKON (Deklarasi Ekonomi) pada tanggal 28 Maret 1963 yang menjadi strategi umum revolusi Indonesia. Yang bertjuan untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Namun dengan ini kesulitan ekonomi semakin mencolok, tampak dengan adanya kenaikan harga barang mencapai 400 pada tahun 1961-1962 yang membuat beban hidup rakyat semakin berat. Ditambah lagi konfrontasi dengan Malaysia dan negara barat yang semakin memperparah kemerosotan ekonomi Indonesia. Sistem Ekonomi Gerakan Benteng Sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan usaha pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah struktur ekonomi yang berat sebelah yang dilakukan pada masa Kabinet Natsir yang bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi nasional, dengan cara mengembangkan pengusaha dikalangan pribumi. Tetepi program ini tidak dapat berjalan dengan baik, karena pengusha pribumi kurang mandiri dan tidak bisa bersing dengan pengusaha non pribumi. Dampaknya beban defisit anggaran Belanja yang semakin meningkat pada 1952 sebanyak 3 Miliar rupiah ditambah sisa defisit anggaran tahun sebelumnya sebesar 1,7 miliar rupiah. Sistem Ekonomi Ali-Baba Ali digambarkan sebagai pengusaha pribumi sedangkan Baba digambarkan sebagai pengusaha non pribumi khususnya Cina. Dengan pelaksanaan kebijakan Ali-Baba, pengusaha pribumi diwajibkan untuk memberikan latihan-latihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga bangsa Indonesia agar dapat menduduki jabatan-jabatan staf. Pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Pemerintah memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing yang ada. Namun tetap saja program ini tidak dapat berjalan dengan baik sebab pengusaha pribumi yang kurang pengalaman sehingga tidak sanggup bersaing dalam pasar bebas. D. PERJUANGAN MEMBEBASKAN IRIAN BARAT Latar Belakang Pembebasan Irian Barat Pengembalian Irian Barat menjadi masalah penting bagi pemerintah Indonesia sejak tahun 1950, yaitu satu tahun setelah penandatanganan KMB. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah Belanda akan menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. Namun Keputusan tersebut tidak pernah ditepati oleh Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berjuang dengan segala cara untuk merebut kembali Irian Barat dari tangan Belanda. Ada 3 bentuk perjuangan dalam rangka pembebesan Irian Barat. Diplomasi, Konfrontasi Politik dan Ekonomi serta Konfrontasi Militer. 1. Perjuangan Diplomasi: Pendekatan Diplomasi Perjuangan tersebut dilakukan dengan perundingan. Jalan diplomasi ini sudah dimulai sejak kabinet Natsir (1950) yang selanjutnya dijadikan program oleh setiap kabinet. Meskipun selalu mengalami kegagalan sebab Belanda masih menguasai Irian Barat bahkan secara sepihak memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Kerajaan Belanda. Perjuangan secara diplomasi, yaitu A. Perundingan Bilateral Indonesia Belanda Pada tanggal 24 Maret 1950 diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri Uni Belanda - Indonesia. Konferensi memutuskan untuk membentuk suatu komisi yang anggotanya wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk menyelidiki masalah Irian Barat. Hasil kerja Komisi ini harus dilaporkan dalam Konferensi Tingkat Menteri II di Den Haag pada bulan Desember 1950. Ternyata pembicaraan dalam tingkat ini tidak menghasilkan penyelesaian masalah Irian Barat. Berikut ini beberapa langkah diplomasi dalam penyelesaian Irian Barat: a. Tanggal 4 Desember 1950 diadakan konferensi Uni Indonesia Belanda. Dalam konferensi itu Indonesia mengusulkan agar Belanda menyerahkan Irian Barat secara de jure. Namun ditolak oleh Belanda. B. Pada bulan Desember 1951 diadakan perundingan bilateral antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini membahas pembatalan uni dan masuknya Irian Barat ke wilayah NKRI, namun gagal. C. Pada bulan September 1952, Indonesia mengirim nota politik tentang perundingan Indonesia Belanda mengenai Irian Barat, namun gagal P ertemuan Bilateral Indonesia Belanda tersebut hasilnya tetap sama, yaitu Belanda enggan mengembalikan Irian Barat kepada Indonesia sesuai hasil KMB. B. Diplomasi dalam forum PBB Sejak tahun 1953 usaha melalui forum PBB dilakukan oleh Indonesia. Masalah Irian barat setiap tahun selalu diusulkan untuk dibahas dalam Sidang Umum PBB. Sampai dengan Desember 1957, usaha malalui forum PBB itu juga tidak berhasil. Sebabnya dalam pemungutan suara, pendukung Indonesia tidak mancapai 23 jumlah suara di Sidang Umum PBB. Indonesia secara bertrurut turut mengajukan lagi sengketa Irian Barat dalam Majelis Umum X tahun 1955, Majelis Umum XI tahun 1956, dan Majelis Umum XII tahun 1957. Tetapi hasil pemungutan suara yang diperoleh tidak dapat memperoleh 23 suara yang diperlukan. Mereka menganggap masalah Irian Barat merupakan masalah intern antara Indonesia-Belanda. Negara-negara barat masih tetap mendukung posisi Belanda. C. Dukungan Negara Negara Asia Afrika (KAA) Gagal melalui cara bilateral, Indonesia juga menempuh jalur diplomasi secara regional dengan mencari dukungan dari negara-negara Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika yang diadakan di Indonesia tahun 1955 dan dihadiri oleh 29 negara-negara di kawasan Asia Afrika, secara bulat mendukung upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh kembali Irian sebagai wilayah yang sah dari RI. Namun suara bangsa-bangsa Asia Afrika di dalam forum PBB tetap tidak dapat menarik dukungan internasional dalam sidang Majelis Umum PBB. 2. Perjuangan Konfrontasi Politik, Ekonomi dan Militer Karena perjuangan diplomasi baik bilateral maupun dalam forum PBB belum menunjukkan hasil sehingga Indonesia meningkatkan perjuangannya dalam bentuk konfrontasi. Sejak tahun 1957 Indonesia melancarkan aksi konfrontasi dalam upaya pembebasan Irian Barat. Konfrontasi dilakukan tetapi tetap saja melanjutkan diplomasi dalam sidang-sidang PBB. Konfrontasi yang ditempuh yaitu konfrontasi politik dan ekonomi, serta konfrontasi militer. Konfrontasi militer terpaksa dilakukan setelah Belanda tidak mau berkompromi dengan Indonesia. Konfrontasi yang pertama ditempuh adalah konfrontasi bidang ekonomi. Bentuk konfrontasi ekonomi dilakukan dengan tindakan-tindakan berikut: 1) Nasionalisasi de javasche Bank menjadi Bank Indonesia tahun 1951. 2) Pemerintah Indonesia melarang maskapai penerbangan Belanda (KLM) melakukan penerbangan dan pendaratan di wilayah Indonesia. 3) Pemerintah Indonesia melarang beredarnya terbitan berbahasa Belanda. 4) Pemogokan buruh secara total pada perusahan-perusahaan Belanda di Indonesia yang memuncak pada tanggal 2 Desember 1957. 5) Semua perwakilan konsuler Belanda di Indonesia dihentikan mulai 5 Desember 1957 Pada saat itu juga dilakukan aksi pengambilalihan atau nasionalisasi secara sepihak terhadap perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Netherlandsche Handel Maatscappij (NHM) menjadi Bank Dagang Negara, Bank Escompto, dan percetakan de Unie. Tindakan Indonesia yang mengambil alih seluruh modal dan perusahaan Belanda menimbulkan kemarahan Belanda, bahkan negara-negara Barat sangat terkejut atas tindakan Indonesia tersebut. Akibatnya hubungan Indonesia-Belanda semakin tegang, bahkan PBB tidak lagi mencantumkan masalah Irian Barat dalam agenda sidangnya sejak tahun 1958. Di samping melalui konfrontasi ekonomi, pemerintah RI juga melakukan konfrontasi politik. Pada tahun 1956 secara sepihak Indonesia membatalkan hasil KMB yang dikukuhkan dalam UU No 13 tahun 1956. Kemudian untuk mengesahkan kekuasaannya atas Irian Barat, maka pada tanggal 17 Agustus 1956 pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat dengan ibukotanya Soa Siu. Wilayahnya meliputi wilayah yang diduduki Belanda serta daerah Tidore, Oba, Weda, Patani, dan Wasile. Gubernurnya yang pertama adalah Zainal Abidin Syah. Selanjutnya dibentuk Partai Persatuan Cenderawasih dengan tujuan untuk dapat segera menggabungkan wilayah Irian Barat ke dalam RI. Pada tanggal 4 Januari 1958 pemerintah membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB). Tujuannya untuk mengerahkan massa dalam upaya pembebasan Irian Barat. Ketegangan Indonesia-Belanda makin memuncak ketika Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1960. c) Konfrontasi Militer dan Konfrontasi Total Secara politik Irian Barat belum berhasil, untuk itu Indonesia mencari alternatif lain, yakni perjuangan dengan konfrontasi bersenjata. 1. Perjuangan Melalui Trikora Belanda menunjukkan keberanian dan kekuatannya dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Membentuk Negara Boneka Papuadengan lagu dan bendera Papua. B. Mendatangkan bantuan dan mengirimkan pasukan dengan kapal perangnya ke perairan Irian, antara lain kapal Karel Doorman. C. memperkuat angkatan perang Belanda di Irian Barat. Tanggal 19 Desember 1961 melalui rapat umum di Yogyakarta, Presiden Soekarno Mencanangkan TRIKORA (Tri Komanda Rakayat), berikut isi TRIKORA. 1. Gagalkan pembentukan Negara papua. 2. Kibarkan Sang merah putih di Irian Barat. 3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah air. 2.Operasi Militer dibawah Komando Mandala Sebagai tindak lanjut program TRIKORA, Presiden Soekarno membentuk Mandala pembebasan Irian Barat. Yang dibentuk pada tanggal 2 Januari 1962 yang dipimpin oleh Mayor Jendral Suharto. Pusat dari komanda mandala berada di Ujungpandang untuk melaksanan Trikora. Sebagai panglima komando adalah Brigjend Soeharto yang kermudian pangkatnya dinaikkan menjadi Mayor Jenderal. Pada tahapan persiapan dan infiltrasi telah terjadi insiden pertempuran di Laut Aru pada tanggal 15 Januari 1962.Pada waktu itu kapal RI motor terpedo boat Macan Tutul yang sedang patroli diserang oleh Belanda. Terjadilah pertempuran akan tetapi kapal RI Macan Tutul terbakar dan tenggelam. Dalam insiden ini meniggalah Komodor Yos Sudarso dan Kapten Laut Wiratno. Dalam rangka konfrontasi, pemerintah mengadakan operasi militer. Operasi militer yang dilaksanakan antara lain Operasi Serigala (di Sorong dan Teminabuan), Operasi Naga (di Merauke), Operasi Banteng Ketaton (di Fak-Fak dan Kaimana), dan Operasi Jaya Wijaya. Operasi yang terakhir dilaksanakan adalah Operasi Wisnumurti. Operasi ini dilaksanakan saat penyerahan Irian Barat kepada RI tanggal 1 Mei 1963. Pada tanggal yang sama Komando Mandala juga secara resmi dibubarkan. 3. Rencana Bunker Melihat pasukan Indonesia itu, Belanda mulai khawatir dan kewalahan. Dunia Internasional mangetahui dan mulai khawatir Amerika serikat mulai menekan Belanda agar mau beruding. Ellswoth Bunker, seorang diplomat AS ditunjuk sebagai penengah. Bunker selanjutnya mengusulka pokok-pokok penyalsaia masalah Irian Barat secara damai. Bunker mengajukan usul yang dikenal dengan Rencana Bunker . yaitu. 1) Pemerintah Irian Barat harus diserahkan kepada Republik Indonesia. 2) Setelah sekian tahun, rakyat Irian Barat harus diberi kesempatan untuk menentukan pendapat apakah tetap dalam negara Republik Indonesia atau memisahkan diri. 3) Pelaksanaan penyelesaian masalah Irian Barat akan selesai dalam jangka waktu dua tahun. 4) Guna menghindari bentrokan fisik antara pihak yang bersengketa, diadakan pemerintah peralihan di bawah pengawasan PBB selama satu tahun. Tapi Belanda tetap tidak ingin Irian Barat menjadi bagian dari Indonesia. Keinginan Belanda tersebut tampak jelas ketika tanpa persetujuan PBB, Belanda mendirikan negara Papua, lengkap dengan bendera dan lagu kebangsaan. 4. Persetujuan New York New York Agreement Isi Pokok persetujuan. 1. Paling lambat 1 Oktober 1962 pemerintahan sementara PBB (UNTEA) akan menerima serah terima pemerintahan dari tangan Belanda dan sejak saat itu bendera merah putih diperbolehkan berkibar di Irian Barat 2. Pada tanggal 31 Desember 11962 bendera merah putih berkibar disamping bendera PBB. 3. Pemulangan anggota anggota sipil dan militer Belanda sudah harus selesai tanggal 1 Mei 1963. 4. Selambat lambatnya tanggal 1 Mei 1963 pemerintah RI secara resmi menerima penyerahan pemerintahan Irian Barat dari tangan PBB. 5. Indonesia harus menerima kewajiban untuk mengadakan Penentuan Pendapat rakyat di Irian Barat, paling lambat sebelum akhir tahun 1969. Sesuai dengan perjanjian New York, pada tanggal 1 Mei 1963 berlangsung upacara serah terima Irian Barat dari UNTEA kepada pemerintah RI. Upacara berlangsung di Hollandia (Jayapura). Dalam peristiwa itu bendera PBB diturunkan dan berkibarlah merah putih yang menandai resminya Irian Barat menjadi propinsi ke 26. Nama Irian Barat diubah menjadi Irian Jaya ( sekarang Papua ). 5. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Sebagai salah satu kewajiban pemerintah Republik Indonesia menurut persetujuan New York, adalah pemerintah RI harus mengadakan penentuan pendapat rakyat di Irian Barat paling lambat akhir tahun 1969. pepera ini untuk menentukan apakah rakyat Irian Barat memilih, ikut RI atau merdeka sendiri. Penentuan pendapat Rakyat akhirnya dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 4 Agustus 1969.Mereka diberi dua opsi, yaitu. bergabung dengan RI atau merdeka sendiri. Setelah Pepera dilaksanakan, Dewan Musyawarah Pepera mengumumkan bahwa rakyat Irian dengan suara bulat memutuskan Irian Jaya tetap merupakan bagian dari Republik Indoenesia. Hasil ini dibawa Duta Besar Ortiz Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke 24 bulan Nopember 1969. Sejak saat itu secara de yure Irian Jaya sah menjadi milik RI. 1. PKI Melaksanakan Sabotase, Aksi Sepihak dan Aksi Teror 1) Tindakan Sabotase terhadap Transportrasis Umum Kereta Api oleh Serikat Buruh Kereta Api Tindakan sabotase yang dilakukan kaum Komunis terhadap sarana-sarana penting Pemerintah mulai terlihat sejak bulan Januari 1964. Tanggal 6 Februari 1964, kasus tabrakan antara dua rangkaian Kereta Api terjadi di Kallyasa, Sala, Jawa Tengah. Beberapa kasus lepas dan larinya gerbong-gerbong dari rangkaian lokomotifnya di Tanah Abang tanggal 18 agustus 1964, di Bandung tanggal 31 Agustus 1964, Tasikmalaya tanggal 11 Oktober 1964. Seminggu kemudian tanggal 18 Oktober 1964 di daerah yang sama yaitu Tasikmalaya terjadi kasus kecelakaan yang menimpa 20 rangkaian gerbong KA yang mengangkut peralatan Militer. 2) Aksi-Aksi Sepihak BTI (Barisan Tani Indonesia) Pada tanggal 23 Mei 1964, ketua CC PKI D. N Aidit serta 58 tokoh PKI termasuk didalamnya Himpunan Sarjana Indonesia (HSI) yang terpengaruh oleh PKI mengadakan gerakan Turba (Turun Kebawah). Untuk dapat mempengaruhi para petani, PKI berpura-pura membantu mereka dengan cara melakukan kampanye anti 8220Tujuh Setan Desa. PKI dengan gencar melakukan aksi massa dan aksi sepihak secara sistematis dan terencana, aksinya antara lain: - Aksi Massa BTI di Jawa Tengah - Aksi Massa BTI di Jawa Barat - Aksi Massa BTI di Jawa Timur 3) Aksi-aksi Teror a) Peristiwa Kanigaro Kediri Tanggal 13 Januari 1965 sekitar pukul 04.30 massa anggota PKI yang di pimpin oleh Ketua Pengurus Cabang Pemuda Rakyat Daerah Kediri, Soerdjadi, mengadakan teror dengan pemukulan dan penganiayaan terhadap para Kyai, Imam masjid, dan Pelajar Islam Indoneisa (PII) serta merusak rumah ibadah bahkan menginjak-injak kitab suci Al-Qur8217an. b) Aksi Massa dan Demonstrasi Anti Amerika Awal Desember 1964 sejumlah massa pendukung PKI mengadakan demonstrasi untuk memprotes kehadiran dan kegiatan Kantor Penerangan AS, United States Information Services (USIS) di seluruh indonesia. 2. Aksi Fitnah Terhadap Pimpinan TNI-AD tahun 1965 183 Isu Dewan Jendral 183 Isu Dokumen Gilchrist 3. Aksi Bersenjata Gerakan 30 September Pada Awal Oktober 1965 Pembagian Tugas Pasukan Penculik 1) Pasukan Pasopati Tugas Pasukan Pasopati adalah menculik para Jendral Pimpinan TNI-AD dan membawanya ke Lubang Buaya. Pasukan Pasopati terdiri atas satu Batalyon Infanteri (minus) dari Brigare Kolonel Inf. A. Latief, satu Kompi Cakrabirawa dari Batalyon pimpinan Letkol Inf. Untung. Satu pleton dari batalyon infantri pimpinan Mayor Inf. Sukirnokapten inf. Kontjoro, dan pleton-pleton sukwan PKI. a) Pelda Djahurup ditugasi menculik Jendral TNI A. H Nasution. b) Peltu Mukidjan ditugasi menculik Letjen TNI A. c) Parman di bawah pimpinan Serma Satar ditugasi menculik Mayjend TNI S. d) Serda sulaiman ditugasi menculik Mayjend TNI Soeprapto. e) Serma Bungkus ditugasi menculik Mayjend TNI Haryono MT. f) Serma Sarono ditugasi menculik Brigjend TNI Sutojo S. g) Serda Sukardjo ditugasi menculik Brigjend TNI D. I Pandjaitan. 2) Pasukan Bimasakti Pasukan Bimasakti terdiri atas satu Batalyon Infanteri di pimpin oleh Mayor Inf. Bambang Supeno, dan satu batalyon Infanteri yang dipimpinn oleh Kapten Inf. Kuncoro, empat Batalyon sukwan PKI, dan satu Kompi Infanteri pimpinan Kapten Inf. Suradi berasal dari Briginf pimpinan Kol. Inf A. Latief. Pasukan ini bertugas menguasai kota Jakarta. 3) Pasukan Gatotkaca Pasukan gatotkaca terdiri atas satu batalyon pimpinan Mayor Uadara Soejono dan pasukan sukwan dan Sukawati PKI. Satuan bertugas menampung tawanan hasil penculikan dan melakukan pembunuhan serta menguburkan korban-korban hasil penculikan. 1) Usaha Penculikan Terhadap Jendral TNI A. H. Nasution 1 Oktober 1965 sekitar pukul 03.00 pasukan yang dipimpin Pelda Djahurub menuju ke kediaman Jendral A. H Nasution. Namun dalam peristiwa tersebut Jendral A. H. Nasution berhasil melarikan diri lewat pintu samping. Tembakan pasukan penculik diarahkan langsung ke daun pintu kamar, sehingga ketika pintu terbuka Ade Irma Suryani putri bungsunya yang berumur 5 tahun oleh pengasuhnnya dilarikan keluar. Sehingga seorang penculik melepaskan tembakan otomatis dan mengenai punggung Ade Irma Suryani. 2) Penculikan Terhadap Letjend TNI A. Yani Penculikan MenPangad Letjend TNI A. Yani terjadi pukul 03.00 tanggal 1 Oktober 1965. Pasukan penculik menuju kekediaman Letjend A. Yani dan mengetuk pintu. Putera beliau yang berumur 11 tahun, segera membagunkan ayahnya. Mereka berkata bahwa beliau dipanggil Presiden. Tapi ketika beliau hendak mandi, salah seorang penculik menodongkan pistol dan seketika beliau memukulnya. Kemudian beliaupun ditembak dengan senjata Thompson sehingga tujuh butir peluru menembus tubuhnya. Praka Wagimin menyeret Letjend A. Yani yang berlumuran darah keluar dari kediamannya dan dimasukkan kedalam kendaraan, dan dibawa ke Lubang Buaya. 3) Penculikan Terhadap Mayjend TNI Soeprapto Mayjend TNI Soeprapto diculik pada Tanggal 1 Oktober 1965 pukul 03.00. Serda Sulaiman mengatakan bahwa Mayjend Soeprapto diperintahkan untuk menghadap presiden dengan segera. Oleh beliau diperintahkan untuk menunggu karena akan berganti pakaian. Para penculik melarangnya dengan kasar, bahkan mendorong serta memaksanya keluar. Beberapa orang penculik menaikkannnya dengan paksa ke dalam sebuah truk. Kemudian mereka kembali menuju ke Lubang Buaya. 4) Penculikan Terhadap Mayjend S. Parman Mayjend TNI S. Parman diculik Tanggal 1 Oktober 1965 pukul 03.00. pasukan penculik ini mengatakan bahwa beliau dipanggil oleh Presiden. Tapi karena tingkah laku mereka yang kasar Ibu S. Parman mulai curiga. Mayjend S. Parman keluar, dan beliau meminta kepada istrinya agar menelpon letjend A. Yani, untuk melaporkan kejadian tersebut. Ternayata kabel telepone telah diputus. Mayjend S. Parman dibawa ke Lubang Buaya. 5) Penculikan Terhadap Mayjend TNI Haryono MT Mayjend TNI Haryono MT diculik 1 Oktober 1965 pukul 03.00. Serma Bungkus memberi tahu bahwa Mayjend Haryono dipanggil oleh Presiden. Namun perlahan-lahan beliau curiga bersembunyi dikamar sebelah bersama anak-anaknya. Kemudian mereka melepaskan tembakan ke pintu yang terkunci. Pada saat hendak merebut senjata beliau ditusuk beberapa kali dengan sangkur, sehingga beliau roboh bermandikan darah. Dan kemudian diseret keluar untuk dibawa ke lubang buaya. 6) Penculikan Terhadap Brigjend TNI Sutojo S Brigjen TNI Sutojo diculik 1 Oktober 1965 pukul 03.00. Penculik mengatakan kepada Brigjend Sutojo, bahwa beliau di panggil presiden, kemudin para penculik membawa beliau dengan paksa keluar rumah dan membwanya ke Lubang Buaya. 7) Penculikan Terhadap Brigjend TNI D. I Pandjaitan Brigjend di pimpin oleh Serda Sukardjo diculik 1 Oktober 1965 pukul 03.00. para penculik menembak kedua keponkan beliau yang saat itu sedang tidur dilantai atas. Salah seorang diatanratanya tewas, setelah itu para penculik berteriak memanggil Brigjend D. I Panjaitan agar keluar untuk menghadap presiden. Setiba di halaman, beliau dipukul dengan popor senjata hingga jatuh. Pada saat itu juga dua orang anggota penculik yang lain menembaknya dengan senjata otomatis dan beliau gugur saat itu juga. Seorang anggota polisi yang sedang patroli, mendatangi tempat kejadian karena mendengar suara senapan. Setibanya ditempat itu ia langsung ditangkap oleh para penculik dan ikut dibawa pula ke Lubang Buaya. Penyiksaan dan Pembunuhan Pada tanggal 1 Oktober 1965 sekitar pukul 05.30 pasukan Gatotkaca dibawah pimpinan Mayor Udara Gathut Soekrisno menerima hasil penculikan dari pasukan Pasopati. Sementara itu sejak pukul 05.00 para Sukuan PKI yang diantarany terdapat para Sukwati Gerwani, menunggu datangnya kendaraan yang membawa para korban penculikan di dekat sebuah sumur tua dibasis gerakan mereka daerah Lubang Buaya. Korban penculikan terdiri atas empat orang yang matanya ditutup dengan kain merah dan tangannya diikat kebelakang, serta tiga orang lainnya dalam keadaan meninggal. Keempat orang yang masih hidup itu disiksa hingga akhirnya mninggal. Selanjutnya sukwan-sukwan PKI melemparkan korban itu ke dalam sumur. Sumur itu ditimbun dengan sampah dan tanah yang kemudian diatasnya ditanami pohon pisang untuk menghilangkan jejak. 3. Kekacaubalauan Pengendalian Oleh CC PKI Sesuai dengan petunjuk D. N. Aidit selaku pimpinan tertinggi G 30 S, setelah berakhirnya siaran warta berita RRI Jakarta pukul 07.00 pada tanggal 1 Oktober 1965 telah disiarkan pengumuman pertama tentang adanya G 30 S. Sesudah pengumuman pertamaa berhasil disiarkan, pada sekitar pukul 14.00 Letkol Inf Untung mengumumkan lewar RRI Jakarta. Dekrit No. I tentang pembentukan dewan Revolusi Indonesia Keputusan No. I tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia dan Keputusan No. 2 tentang penurunan dan kenaikan pangkat. Nama-nama yang tecantum dalam susunan Dewan Revolusi Indonesia tersebut merupakan gabungan antara nama tokoh-tokoh PKI dan nama tokoh-tokoh yang bukan pendukung PKI. Nama tokoh yang bukan pendukung PKI pada dasarnya merupakan manipulasi PKI, karena yang bersangkutan sama sekali tidak tahu menahu dan bahkan tidak menyetujui G 30 S tersebut. Setelah Brigjend TNI soepardjo melaporkan kepada Persiden bahwa ia dan kawan-kawan telah mengambil tidakan terhadap perwira tinggi Peimpinan TNI-AD, presiden kemudian mengeluarkan perintah yang intinya agar menghentikan gerakan dan jangan ada pertumpahan darah. Mengingat perintah tersebut tidak menguntungkan G30S, maka di putuskan untuk tidak mematuhi perintah Presiden tersebut. Situasi semakin tidak menguntungkan untuk G30S karena pasukan Kostrad dan Resimen Para Komando Angkatan Darat(RPKAD) telah bergerak untuk menguasai pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, maka mereka pun mundur ke Pondok Gede. Kemudian pada pukul 19.00 MayJend TNI Soeharto menyampaikan pidato radio, yang intinya menjelaskan bahwa 30 September (G30S) adalah kegiatan pengkhianatan terhadap Revolusi. PENUMPASAN G30SPKI DAN TUNTUTAN MASSA DALAM PEMBUBARANNYA Pada hari Jum8217at tanggal 1 Oktober 1965 pagi hari, setelah memperoleh informasi terjadinya penculikan dan pembunuhan terhadap pimpinan TNI-AD. pangkostrad Mayjend TNI Soeharto segera mengumpulkan staffnya di markas Kostrad, untuk mempelajari situasi. Tampilnya Letkol Inf. Untung, seorang perwira menengah TNI-AD yang pernah berdinas dalam jajaran Kodam VIIDoponegoro dan kemudian menjadi anggota PKI, maka Pangkostrad Mayjend TNI Soeharto yakin bahwa Gerakan 30 September adalah gerakan PKI yang bertujuan menggulingkan dan merebut kekuasan dari Pemerintah RI. Berdasarkan keyakinan itu, Pangkostrad Mayjend TNI Soeharto kemudian menyusun rencana untuk menumpas gerakan G30S. Beliau berhasil menyadarkan pasukan-pasukan G30S dan juga berhasil merebut RRI Jakarta dan Kantor Besar Telkom oleh pasukan RPKAD dibawah pimpinan Kolonel Inf. Sarwo Edhie Wibowo. Setelah itu Mayjen TNI Soeharto menyampaikan pidato radio, neliau menjelaskan bahwa G 30 S telah melakukan penculikan terhadap beberapa Perwira Tinggi TNI-AD, sedangkan Presiden dan Menko HankamKasab Jendral TNI A. H. Nasution dalam keadaan aman. Situasi Ibu Kota Negara telah dikuasai kembali dan telah dipersiapkan langkah-langkah untuk menumpas G 30 S tersebut. Ditemukannya Tempat Penguburan Para Korban Penculikan di Lubang Buaya Sukitman (polisi yang ditangkap pasukan penculik pada saat dilakukannya penculikan terhadap Brigjen TNI D. I. Panjaitan, yang berhasil melarikan diri) melaporkan kepada pasukan keamanan bahwa ia menyaksikan sendiri penyiksaan dan membunuhan yang dilakukan terhadap korban penculikan. Atas bantuan Sukitman tanggal 3 Oktober 1965 ditemukanlah sumur tua di sebuah perkebunan karet di daerah lubang buaya yang ditimbun tanah dan sampah tempat penguburan jenazah. Penggalian dilakukan oleh anggota kesatuan Intai para Ampibi (KIPAM) dari KKU AD ( Marinir) bersama-sama anggota RPKAD. Dalam sumur tua tersebut ditemukan jenazah semua korban penculikan yang berjumlah tujuh orang, Letjen TNI Ahmad yani, Mayjen TNI Soeprapto, Mayjen TNI S. Parman, mayjen TNI Haryono M. T, Brigjen TNI D. I Panjaitan, Brigjen TNI Soetojo S, serta Lettu Czi Pierre Andreas Teendean. Dengan telah ditemukannya seluruh korban penculikan dalam keadaan meninggal, Soeharto kemudian menyiarkan pidato tentang ditemukannya jenazah-jenazah tersebut. Ketujuh jenazah tersebut dikubur dalam sebuah sumur tua di ddaerah Lubang Buaya, tempat pelatihan sukwan-sukwati pemuda Rakyat dan Gerwani. Para korban pembunuhan G 30 S kemudian disemayamkan diaula markas Besar TNI AD jakarta. Tanggal 5 Oktober 1965 dalam upacara kebesaran militer jenazah para putra terbaik bangsa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jendral TNI A. H Nasution bertindak sebagai inspektur upacara. Dalamnya, Menko HankamKasab penuh kesedihan menyatakan bahwa hari angkatan bersenjata tanggal 5 Oktober adalah hari yang selalu gemilang, tetapi pada hari itu telah dihinakan oleh pengkhianatan dan penganiayaan para perwira tinggi TNI AD. 2. TUNTUTAN MASSA DALAM PEMBUBARAN PKI 1. Reaksi Partai Politik dan organisasi Massa Setelah mendengar siaran langsung pidato Soeharto tentang ditemukannya para korban penculikan pada tanggal 4 Oktober 1965 dan siaran upacara pemakaman para pahlawan Revolusi tanggal 5 Oktober 1965, keluarlah pernyataan-pernyataan dari ormas sebagai berikut: Mengucap syukur atas terhindarnya presiden Soekarno dari bahaya Tetap berdiri penuh di belakang presidenPangti ABRIPemimpin Besar Revolusi Bung Karno Mengutuk pemberontakan dan pengkhianatan G 30 S 2. Tindakan Spontan Massa terhadap PKI Pada tanggal 8 Oktober 1965 mulai terjadi aksi-aksi massa menyerbu gedung-gedung kantor PKI serta ormas-ormasnya. Aksi-aksi massa tersebut terjadi diberbagai daerah dan tempat-tempat dimana terdapat basis-basis kekuatan PKI disitu terjadi suasana tegang dan konflik fisik. Di taman Suropati Jakarta, partai politik dan berbagai organisasi massa mendesak Presiden untuk membubarkan PKI beserta ormas pendukungnya, membersihkan kabinet, DPR-GR, MPRS, serta lembaga-lembaga negara lainnya dari unsur-unsur G 30 SPKI. 2 Oktober 1965 berbagai partai politik yaitu NU, IPKI, Partai Katolik, Parkindo, PSII, unsur-unsur perti, dan unsur-unsur PNI, serta ormas-ormas anti komunis seperti Muhamadiyah, SOSKI, dan lain-lain membentuk dan begabung menjadi fron Pancasila. Para Mahasiswa membentuk Gerakan Mahasiswa yang terpadu dengan nama 8220 Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia8221 (KAMI). Sejak saat itulah terbentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia yang kemudian diikuti oleh munculnya berbagai kesatuan aksi lainnya. Kesatuan-kesatuan aksi ini tergabung dalam Badan Koordinasi Kesatuan Aksi. 3. Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) Meski demonstrasi pembubaran PKI telah bertambah luas, namun Presiden Soekarno tak kunjung memberikkan penyelesaian politik yang adil terhadap pemberontakan G-30-SPKI. Situasi semakin buruk dengan munculnya rasa tidak puas terhadap keadaan ekonomi negara. Dalam keadaan tersebut akhirnya tercetuslah Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang dipelopori oleh KAMI dam KAPI. Isi Tritura adalah sebagai berikut: Pembubaran PKI Pembersihan kabinet dari unsur-unsur G-30-SPKI dan Penurunan harga dan perbaikan ekonomi. 3. KOMANDO PEMULIHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN Mayjend Soeharto diangkat oleh Presiden sebagai panglima operasi pemulihan keamanan dan ketertiban serta pembentukan komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) kemudian diatur dengan KepresPangti ABRIKoti Nomor 142Koti1965 tanggal 1 November 1965, Nomor 162Koti1965tgl 12 November 1965 dan Nomor 179Koti1965 tanggal 6 Desember 1965. Tugas pokok Kopkamtib adalah memulihkan keamanan dan ketertiban dari akibat-akibat peristiwa Gerakan 30 September serta menegakkan kembali kewibawaan pemerintah pada umumnya dengan jalan operasi fisik, militer dan mental. 4. SURAT PERINTAH 11 MARET Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden mengeluarkan surat perintah 8220Supersemar8221 (Surat Perintah 11 Maret) kepada Letjen Soeharto, menteripangad, yang pokoknya berisi perintah kepada Letjen Soeharto untuk atas nama presidenPangti ABRIpeminpim besar Revolusi, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kesetabilam pemerintahan. Pemberian surat perintah tersebut merupakan pemberian kepercayaan dan sekaligus pemberian wewang kepada Letjend Soeharto untuk mengatasi keadaan yang waktu itu serba tidak menentu. Berdasarkan kewenangan yang bersumber pada Supersemar, dengan menimbang masih adanya kegiatan sisa-sisa G30SPKI serta memperhatikan hasil-hasil pengadilan dan keputusan Mahkamah militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh G30SPKI, pada tanggal 12 Maret 1966 Letjend Soeharto atas nama PresidenPangti ABRIPemimpin Besar Revolusi menandatangani Surat Keputusan PrsidenPangti ABRIPemimpin Besar RevolusiPBR. No 131966, yaitu pembubaran PKI dan organisasi-organisasi yang bernaung dan berlindung dibawahnya serta menyatakan sebagai organisasi terlarang di wilayah kekuasaan Negara RI. Supersemar memiliki arti penting berikut: 1. Menjadi tonggak lahirnya Orde Baru. 2. Dengan Supersemar, Letjen Soeharto mengambil beberapa tindakan untuk menjamin kestabilan jalannya pemerintahan dan revolusi Indonesia. 3. Lahirnya Supersemar menjadi awal penataan kehidupan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Saat ini ada banyak kontriversi mengenai SUPERSEMAR versi asli. Karena menurut keterangan, SUPERSEMAR yang kita ketahui saat ini adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh TNI AD. Banyak spekulasi yang mengatakan bahwa surat perintah 11 Maret yang asli disimpan oleh Soeharto. Berdasarkan wewenang yang bersumber pada Supersemar, Letjend Soeharto atas nama Presiden menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI, termasuk semua bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang se azas berlindungbernaung dibawahnya, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan PresidenPangti ABRImandataris MPRPBR no.131966 tanggal 12 maret 1966. Seluruh rakyat yang menjunjung tinggi landasan falsafah dan ideologi Pancasila waktu itu serentak menuntut dibubarkannya PKI. Oleh karena itu, keputusan pembubaran PKI itu disambut dengan gembira oleh seluruh rakyat Indonesia. II. Lahirnya Orde Baru Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan. Rakyat semakin memiliki kepercayaan tinggi terhadap Soeharto karena berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI. Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia. Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan. Konflik ini membawa Suharto ke puncak kekuasaan sedangkan Soekarno, ngundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto. Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno. 12 Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru. Peristiwa Penting di Bidang Politik pada Masa Orde Baru Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XIIIMPRS1966 maka dibentuk Kabinet Ampera pada tanggal 25 Juli 1966 sebagai upaya mewujudkan Tritura yang ketiga, yaitu perbaikan ekonomi. Tugas pokok Kabinet Ampera disebut Dwi Dharma yaitu menciptakan stabilitas politik dan stabilitas ekonomi. Program kerjanya disebut Catur Karya, yang isinya antara lain: 1. memperbaiki kehidupan rakyat terutama sandang dan pangan, 2. melaksanakan Pemilu, 3. melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional, dan 4. melanjutkan perjuangan antiimperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya. Dengan dilantiknya Jenderal Soeharto sebagai presiden yang kedua (1967-1998), Indonesia memasuki masa Orde Baru. Selama pemerintahan Orde Baru, stabilitas politik nasional dapat terjaga. Lamanya pemerintahan Presiden Soeharto disebabkan oleh beberapa faktor berikut: 1. Presiden Soeharto mampu menjalin kerja sama dengan golongan militer dan cendekiawan. 2. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu. 3. Adanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai gerakan budaya yang ditujukan untuk membentuk manusia Pancasila, yang kemudian dikuatkan dengan ketetapan MPR No IIMPR1978. Untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang demokratis, maka diselenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru dilaksanakan tahun 1971, dan diikuti oleh sembilan partai politik dan satu Golongan karya. Sembilan partai peserta pemilu tahun 1971 tersebut adalah Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islam (PI Perti), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Organisasi golongan karya yang dapat ikut serta dalam pemilu adalah Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Sejak pemilu tahun 1971 sampai tahun 1997, kemenangan dalam pemilu selalu diraih oleh Golkar. Hal ini disebabkan Golongan Karya mendapat dukungan dari kaum cendekiawan dan ABRI. Pemerintah Orde Baru juga mengadakan perubahan-perubahan dalam politik luar negeri. Berikut ini upayaupaya pembaruan dalam politik luar negeri: 1. Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB Pada tanggal 28 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebelumnya pada masa Demokrasi Terpimpin Indonesia pernah keluar dari PBB sebab Malaysia diterima menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Keaktifan Indonesia dalam PBB ditunjukkan ketika Menteri Luar Negeri Adam Malik terpilih menjadi ketua Majelis Sidang Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. 2. Membekukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina (RRC) Sikap politik Indonesia yang membekukan hubungan diplomatik dengan RRC disebabkan pada masa G 30 SPKI, RRC membantu PKI dalam melaksanakan kudeta tersebut. RRC dianggap terlalu mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. 3. Normalisasi hubungan dengan Malaysia Pada tanggal 11 Agustus 1966, Indonesia melaksanakan persetujuan normalisasi hubungan dengan Malaysia yang pernah putus sejak tanggal 17 September 1963. Persetujuan normalisasi ini merupakan hasil Persetujuan Bangkok tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1966. a) Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik, sementara Malaysia dipimpin oleh Wakil Perdana MenteriMenteri Luar Negeri Tun Abdul Razak. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang disebut Persetujuan Bangkok (Bangkok Agreement), isinya sebagai berikut. b) Rakyat Sabah dan Serawak diberi kesempatan untuk menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia. c) Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik. d) Tindakan permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan. 4. Berperan dalam Pembentukan ASEAN Peran aktif Indonesia juga ditunjukkan dengan menjadi salah satu negara pelopor berdirinya ASEAN. Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik bersama menteri luar negeriperdana menteri Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand menandatangi kesepakatan yang disebut Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi tersebut menjadi awal berdirinya organisasi ASEAN.

No comments:

Post a Comment